Team Khusus Anti Bandit Polresta Manokwari Berhasil Tangkap Pelaku Curat

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua Barat – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kantor Badan Pekerja Klasis GKI Manokwari, Papua Barat. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 834 yang diterbitkan SPKT Polresta Manokwari pada hari Minggu, 17 Agustus 2025.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP D. Raja Putra Napitupulu, SIK, MM, membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku yang diamankan berinisial F.C.N, 20 tahun.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kronologis penangkapan bermula pada hari Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 21.15 WIT, ketika Team Khusus Anti Bandit (Tekab) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku tersebut sedang berada dalam rumah keluarganya di Sanggeng, Kabupaten Manokwari. Berbekal informasi tersebut, Tim Tekab langsung bergerak menuju rumah keluarganya di Sanggeng untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian.

Baca Juga :  Satgas Gakkum Operasi Sikat Cartenz II Tangkap DPO Pelaku Curanmor dan Curat di Kotaraja

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui melakukan pencurian di Kantor Badan Pekerja Klasis GKI Manokwari Jl. Pasir Putih Manokwari dan barang bukti disimpan di keluarganya di Pulau Mansinam, Manokwari. Selanjutnya, Tim Tekab langsung menuju ke Pulau Mansinam untuk mengamankan barang bukti berupa 2 unit komputer dan 2 unit printer.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., mengatakan bahwa keberhasilan Tim Tekab Polresta Manokwari dalam mengungkap kasus curat ini menunjukkan komitmen Polda Papua Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Polda Papua Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam menangani kasus-kasus kejahatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Asmat Gelar Press Release Kasus Penjualan Miras Jenis Sopi

Pelaku F.C.N dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Polresta Manokwari menghimbau kepada warga masyarakat Manokwari untuk selalu berhati-hati serta selalu memastikan menutup pintu dan mengunci kantor sebelum istirahat maupun pada saat bepergian. Jika melihat atau mengalami tindak pidana kejahatan, masyarakat dapat melapor ke call center aduan 110 Polresta Manokwari.(rd)

Berita Terkait

Polres Jayapura Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Dua Motor Hasil Kejahatan Disita
Respon Cepat Polisi, Tim Resmob Numbay Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Curanmor di Wilayah Abepura
Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026, Tim URC Resmob Polda Papua Berhasil Tangkap DPO Kasus Curas di Jayapura Selatan
Tim URC Jatanras Polda Papua Ungkap Kasus Curanmor dan Curat, Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti
Hari Ke-3 Ops Sikat Cartenz 2026, Polda Papua dan Jajaran Ungkap Kasus Curat serta Dugaan Penadahan Kendaraan Bermotor
Ditreskrimum Polda Papua Bentuk Tim URC, Perkuat Patroli Mobile dan Penanganan Kejahatan 3C di Seluruh Wilayah Papua
Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Ungkap Kasus Curas di Dok II, Dua Pelaku Ditangkap
Antisipasi Kejahatan 3C, Tim URC Jatanras Polda Papua Tangkap Pelaku Curanmor dan Kembalikan Motor Milik Korban
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 06:16 WIB

Polres Jayapura Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Dua Motor Hasil Kejahatan Disita

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:28 WIB

Respon Cepat Polisi, Tim Resmob Numbay Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Curanmor di Wilayah Abepura

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:13 WIB

Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026, Tim URC Resmob Polda Papua Berhasil Tangkap DPO Kasus Curas di Jayapura Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:21 WIB

Tim URC Jatanras Polda Papua Ungkap Kasus Curanmor dan Curat, Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:11 WIB

Hari Ke-3 Ops Sikat Cartenz 2026, Polda Papua dan Jajaran Ungkap Kasus Curat serta Dugaan Penadahan Kendaraan Bermotor

Berita Terbaru