Polres Waropen Polda Papua Selesaikan Kasus Pencurian Material Bangunan melalui Restorative Justice

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Satuan Reskrim Polres Waropen berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian material bangunan melalui pendekatan Restorative Justice sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang dilaksanakan di Ruang Gelar Perkara Wira Satya Adhipradana, Selasa (19/08/2025).

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/81/VIII/2025/SPKT/Polres Waropen/Polda Papua terkait tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIT di Kampung Urfas I, Distrik Urfas, Kabupaten Waropen.

Penyelesaian perkara ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Ipda. I Made Budi Dumariawan, S.H., dan dihadiri pihak korban, pelaku, saksi-saksi, perwakilan Dewan Adat, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah.

Dalam forum mediasi tersebut, para pelaku, yaitu Sdr. PM (34 tahun) dan Sdr. JW (15 tahun), menyatakan permintaan maaf secara terbuka kepada korban Sdri. AS, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Para pelaku juga bersedia memberikan ganti rugi kepada korban sebesar Rp. 11.520.000,- sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Korban pun menerima permintaan maaf dan ganti rugi tersebut, serta sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke proses persidangan. Kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari siapapun.

Baca Juga :  Kapolres Lanny Jaya Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW, Ajak Doakan Pemulihan Keamanan Indonesia

Ipda. I Made Budi juga menyampaikan bahwa penyelesaian kasus melalui Restorative Justice ini merupakan langkah humanis Polri khususnya di Polres Waropen dalam menegakkan hukum, dengan mengutamakan keadilan dan kesepakatan bersama antara pihak korban dan pelaku.

“Melalui Restorative Justice ini, kita tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengembalikan hubungan baik dalam masyarakat, serta memberi kesempatan pelaku untuk memperbaiki diri.” tandasnya.(rd)

Berita Terkait

Kasat Polairud Polres Sarmi Tinjau Warga Terdampak Gelombang Tinggi di Pesisir Basecamp
Ramadan Penuh Berkah, Polres Merauke dan Bhayangkari Berbagi Takjil kepada Pengguna Jalan
Hangatnya Ramadan, Polres Yahukimo dan Bhayangkari Berbagi Takjil untuk Masyarakat
Satpolairud Polres Sarmi Laksanakan Sambang Nusa Presisi dan Program ASRI di Pulau Terluar Liki
Satreskrim Polres Yalimo Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Sentral Elelim
Satgas Saber Polres Supiori Cek Harga Pangan di Ritel Modern
Dua Kios Pengendali Inflasi di Oksibil Sediakan Bahan Pokok, Harga Dipengaruhi Biaya Transportasi Udara
Satreskrim Polres Supiori Pantau Harga Pangan dan Stok Minyak Goreng di Pasar dan Ritel Modern
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:45 WIB

Kasat Polairud Polres Sarmi Tinjau Warga Terdampak Gelombang Tinggi di Pesisir Basecamp

Senin, 16 Maret 2026 - 05:42 WIB

Ramadan Penuh Berkah, Polres Merauke dan Bhayangkari Berbagi Takjil kepada Pengguna Jalan

Senin, 16 Maret 2026 - 05:41 WIB

Hangatnya Ramadan, Polres Yahukimo dan Bhayangkari Berbagi Takjil untuk Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:32 WIB

Satreskrim Polres Yalimo Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Sentral Elelim

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:32 WIB

Satgas Saber Polres Supiori Cek Harga Pangan di Ritel Modern

Berita Terbaru