Polres Waropen Polda Papua Selesaikan Kasus Pencurian Material Bangunan melalui Restorative Justice

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Satuan Reskrim Polres Waropen berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian material bangunan melalui pendekatan Restorative Justice sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang dilaksanakan di Ruang Gelar Perkara Wira Satya Adhipradana, Selasa (19/08/2025).

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/81/VIII/2025/SPKT/Polres Waropen/Polda Papua terkait tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIT di Kampung Urfas I, Distrik Urfas, Kabupaten Waropen.

Penyelesaian perkara ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Ipda. I Made Budi Dumariawan, S.H., dan dihadiri pihak korban, pelaku, saksi-saksi, perwakilan Dewan Adat, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah.

Dalam forum mediasi tersebut, para pelaku, yaitu Sdr. PM (34 tahun) dan Sdr. JW (15 tahun), menyatakan permintaan maaf secara terbuka kepada korban Sdri. AS, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Para pelaku juga bersedia memberikan ganti rugi kepada korban sebesar Rp. 11.520.000,- sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Korban pun menerima permintaan maaf dan ganti rugi tersebut, serta sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke proses persidangan. Kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari siapapun.

Baca Juga :  Kapolres Sarmi bersama Instansi terkait melaksanakan zoom Metting lintas sektoral dalam rangka pengecekan jelang malam tahun baru

Ipda. I Made Budi juga menyampaikan bahwa penyelesaian kasus melalui Restorative Justice ini merupakan langkah humanis Polri khususnya di Polres Waropen dalam menegakkan hukum, dengan mengutamakan keadilan dan kesepakatan bersama antara pihak korban dan pelaku.

“Melalui Restorative Justice ini, kita tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengembalikan hubungan baik dalam masyarakat, serta memberi kesempatan pelaku untuk memperbaiki diri.” tandasnya.(rd)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Teluk Bintuni Bersama Satgas Pangan Nasional Sidak Distributor, Pastikan Stabilitas Harga Jelang Idul Fitri 2026
Polres Fakfak Sigap Tangani Kebakaran di Fakfak Utara, Pastikan Keselamatan Warga Prioritas Utama
Jaga Kekhusyukan Ibadah, Satlantas Polres Sarmi Kawal Arus Lalu Lintas di Sekitar Masjid
Satuan Samapta Polres Waropen Intensifkan Patroli Malam, Cegah Gangguan Kamtibmas
Perkuat Pengamanan Ramadan, Samapta Polres Sarmi Rutin Patroli Tarawih di Sejumlah Masjid
Sambut Nyepi 1948 Saka, Polres Keerom Gelar Donor Darah untuk Pererat Toleransi dan Sinergitas
Puluhan Pelajar Ikuti Binlat Seleksi Penerimaan Polri Terpadu 2026 di Stadion 16 November Fakfak
Jelang Idul Fitri 1447 H, BAPANAS RI dan Polres Tolikara Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Sembako
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:51 WIB

Satreskrim Polres Teluk Bintuni Bersama Satgas Pangan Nasional Sidak Distributor, Pastikan Stabilitas Harga Jelang Idul Fitri 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:21 WIB

Polres Fakfak Sigap Tangani Kebakaran di Fakfak Utara, Pastikan Keselamatan Warga Prioritas Utama

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:59 WIB

Jaga Kekhusyukan Ibadah, Satlantas Polres Sarmi Kawal Arus Lalu Lintas di Sekitar Masjid

Selasa, 24 Februari 2026 - 04:10 WIB

Satuan Samapta Polres Waropen Intensifkan Patroli Malam, Cegah Gangguan Kamtibmas

Senin, 23 Februari 2026 - 05:07 WIB

Perkuat Pengamanan Ramadan, Samapta Polres Sarmi Rutin Patroli Tarawih di Sejumlah Masjid

Berita Terbaru