Polres Waropen Polda Papua Selesaikan Kasus Pencurian Material Bangunan melalui Restorative Justice

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Satuan Reskrim Polres Waropen berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian material bangunan melalui pendekatan Restorative Justice sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang dilaksanakan di Ruang Gelar Perkara Wira Satya Adhipradana, Selasa (19/08/2025).

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/81/VIII/2025/SPKT/Polres Waropen/Polda Papua terkait tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIT di Kampung Urfas I, Distrik Urfas, Kabupaten Waropen.

Penyelesaian perkara ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Ipda. I Made Budi Dumariawan, S.H., dan dihadiri pihak korban, pelaku, saksi-saksi, perwakilan Dewan Adat, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Polres merauke gelar operasi gerakan pangan murah hari ke-9, 720 kg beras terdistribusi kepada warga

Dalam forum mediasi tersebut, para pelaku, yaitu Sdr. PM (34 tahun) dan Sdr. JW (15 tahun), menyatakan permintaan maaf secara terbuka kepada korban Sdri. AS, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Para pelaku juga bersedia memberikan ganti rugi kepada korban sebesar Rp. 11.520.000,- sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Korban pun menerima permintaan maaf dan ganti rugi tersebut, serta sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke proses persidangan. Kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari siapapun.

Baca Juga :  Kapolres Yalimo Pimpin Pelepasan dan Pemberangkatan Jenazah Brigpol Anumerta Iqbal Anwar Arif

Ipda. I Made Budi juga menyampaikan bahwa penyelesaian kasus melalui Restorative Justice ini merupakan langkah humanis Polri khususnya di Polres Waropen dalam menegakkan hukum, dengan mengutamakan keadilan dan kesepakatan bersama antara pihak korban dan pelaku.

“Melalui Restorative Justice ini, kita tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengembalikan hubungan baik dalam masyarakat, serta memberi kesempatan pelaku untuk memperbaiki diri.” tandasnya.(rd)

Berita Terkait

Polres Supiori Gelar Rikmin Awal Penerimaan Polri 2026, Junjung Transparansi dan Akuntabilitas
Rangkaian Ibadah Paskah di Kota Jayapura Berlangsung Aman dan Kondusif, Kapolresta Apresiasi Peran Masyarakat
Pawai Obor Paskah 2026 di Tolikara Berlangsung Aman dan Khidmat, Perkuat Kebersamaan Umat
Ibadah Minggu Paskah di Waropen Berlangsung Khidmat, Kapolres Waropen Pastikan Keamanan dan Kelancaran
Polres Asmat Pastikan Perayaan Malam Paskah di Kota Lumpur Berjalan Aman dan Damai
Kebakaran Hanguskan Belasan Ruko di Jalan Irian–Trikora Wamena, Polisi Bergerak Cepat Lakukan Penanganan
Rangkaian Perayaan Paskah, Kapolresta “Toleransi dan Kebersamaan Adalah Kunci Utama Kondusifitas Kamtibmas”
Polres Tolikara Tingkatkan Patroli Rutin, Ciptakan Rasa Aman di Tengah Masyarakat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 05:43 WIB

Polres Supiori Gelar Rikmin Awal Penerimaan Polri 2026, Junjung Transparansi dan Akuntabilitas

Selasa, 7 April 2026 - 05:42 WIB

Rangkaian Ibadah Paskah di Kota Jayapura Berlangsung Aman dan Kondusif, Kapolresta Apresiasi Peran Masyarakat

Senin, 6 April 2026 - 06:58 WIB

Pawai Obor Paskah 2026 di Tolikara Berlangsung Aman dan Khidmat, Perkuat Kebersamaan Umat

Senin, 6 April 2026 - 06:57 WIB

Ibadah Minggu Paskah di Waropen Berlangsung Khidmat, Kapolres Waropen Pastikan Keamanan dan Kelancaran

Minggu, 5 April 2026 - 07:22 WIB

Polres Asmat Pastikan Perayaan Malam Paskah di Kota Lumpur Berjalan Aman dan Damai

Berita Terbaru