Polres Teluk Bintuni Selidiki Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

- Penulis

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua Barat – Menindaklanjuti salah satu pemberitaan di media daring, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Teluk Bintuni saat ini tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui platform media sosial Facebook. Kasus tersebut masuk dalam penanganan kepolisian sejak Rabu (30/07/2025).

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Susanto, S.IK., melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman yang disampaikan oleh penyidik Ipda Adrian Jovian, S.Tr.K., mengungkapkan bahwa penyelidikan ini berawal dari laporan seorang warga berinisial AI, yang merasa dirugikan atas unggahan oleh akun Facebook berinisial DP.

Unggahan yang dimaksud tersebar di media sosial dalam rentang waktu sejak 22 September 2024 hingga 20 April 2025, dan dinilai berisi pernyataan yang menyerang kehormatan serta martabat pelapor di ruang publik digital.

Laporan resmi telah diterima dengan nomor LP/B/75/V/2025/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 28 Mei 2025. Setelah menerima laporan, penyidik segera mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik), mengirimkan SP2HP kepada pelapor, serta melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor.

Sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika dalam Ruang Digital, pihak kepolisian juga telah menawarkan upaya mediasi. Namun, proses mediasi tidak tercapai karena pelapor menolak opsi tersebut.

Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menduga kuat adanya pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang penyebaran muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Baca Juga :  Polres Asmat Polda Papua Hadiri Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka HUT Ke-79 Persit Kartika Chandra Kirana

Sebagai tindak lanjut, Unit Tipidter akan melayangkan undangan klarifikasi lanjutan, menggelar gelar perkara, serta berkoordinasi dengan ahli ITE untuk menentukan arah proses hukum berikutnya.

Polres Teluk Bintuni menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan berimbang. Masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak, berhati-hati, serta mengedepankan etika dalam menggunakan media sosial agar terhindar dari permasalahan hukum di ruang digital.(rd)

Berita Terkait

Kasat Polairud Polres Sarmi Tinjau Warga Terdampak Gelombang Tinggi di Pesisir Basecamp
Ramadan Penuh Berkah, Polres Merauke dan Bhayangkari Berbagi Takjil kepada Pengguna Jalan
Hangatnya Ramadan, Polres Yahukimo dan Bhayangkari Berbagi Takjil untuk Masyarakat
Satpolairud Polres Sarmi Laksanakan Sambang Nusa Presisi dan Program ASRI di Pulau Terluar Liki
Satreskrim Polres Yalimo Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Sentral Elelim
Satgas Saber Polres Supiori Cek Harga Pangan di Ritel Modern
Dua Kios Pengendali Inflasi di Oksibil Sediakan Bahan Pokok, Harga Dipengaruhi Biaya Transportasi Udara
Satreskrim Polres Supiori Pantau Harga Pangan dan Stok Minyak Goreng di Pasar dan Ritel Modern
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:45 WIB

Kasat Polairud Polres Sarmi Tinjau Warga Terdampak Gelombang Tinggi di Pesisir Basecamp

Senin, 16 Maret 2026 - 05:42 WIB

Ramadan Penuh Berkah, Polres Merauke dan Bhayangkari Berbagi Takjil kepada Pengguna Jalan

Senin, 16 Maret 2026 - 05:41 WIB

Hangatnya Ramadan, Polres Yahukimo dan Bhayangkari Berbagi Takjil untuk Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:32 WIB

Satreskrim Polres Yalimo Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Sentral Elelim

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:32 WIB

Satgas Saber Polres Supiori Cek Harga Pangan di Ritel Modern

Berita Terbaru