Polres Merauke Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Ganja ke Kejaksaan Negeri Merauke

- Penulis

Kamis, 10 Juli 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (9/7/2025). Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Merauke, Jalan TMP Trikora No. 92, dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willy Ater, S.H., dan Riski Wulandari, S.H.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial FF alias F (18), serta dua anak berhadapan dengan hukum berinisial RG (17) dan SM alias L (16). Mereka diserahkan oleh Unit Sidik II Satresnarkoba Polres Merauke dengan didampingi kuasa hukum Ferdinandus L.K. Kainakimu, S.H.

Kasus ini bermula dari penangkapan pada tanggal 4 dan 5 April 2025 di dua lokasi berbeda di Kabupaten Merauke. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita puluhan linting ganja dengan total berat mencapai 110,23 gram, serta barang bukti lain seperti uang tunai, handphone, kendaraan bermotor, dan sejumlah barang pribadi milik para tersangka.

Baca Juga :  Polres Asmat Gelar Press Release Kasus Penjualan Miras Jenis Sopi

Kapolres Merauke melalui Kasat Resnarkoba mengatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polres Merauke dalam menindak tegas penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya Jadi Korban Pembacokan OTK di Yahukimo, Polisi Tindak Cepat

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Kombes Pol Jan Makatita, S.I.K mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Merauke yang telah menuntaskan proses penyidikan hingga tahap II.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Papua. Peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam upaya ini. Segera laporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” ujar Kabid Humas.

Penyerahan berlangsung dalam kondisi aman dan tertib. Proses hukum terhadap para tersangka kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Merauke untuk segera dilimpahkan ke persidangan.(rd)

Berita Terkait

Polres Jayapura Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Dua Motor Hasil Kejahatan Disita
Respon Cepat Polisi, Tim Resmob Numbay Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Curanmor di Wilayah Abepura
Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026, Tim URC Resmob Polda Papua Berhasil Tangkap DPO Kasus Curas di Jayapura Selatan
Tim URC Jatanras Polda Papua Ungkap Kasus Curanmor dan Curat, Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti
Hari Ke-3 Ops Sikat Cartenz 2026, Polda Papua dan Jajaran Ungkap Kasus Curat serta Dugaan Penadahan Kendaraan Bermotor
Ditreskrimum Polda Papua Bentuk Tim URC, Perkuat Patroli Mobile dan Penanganan Kejahatan 3C di Seluruh Wilayah Papua
Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Ungkap Kasus Curas di Dok II, Dua Pelaku Ditangkap
Antisipasi Kejahatan 3C, Tim URC Jatanras Polda Papua Tangkap Pelaku Curanmor dan Kembalikan Motor Milik Korban
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 06:16 WIB

Polres Jayapura Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Dua Motor Hasil Kejahatan Disita

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:28 WIB

Respon Cepat Polisi, Tim Resmob Numbay Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Curanmor di Wilayah Abepura

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:13 WIB

Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026, Tim URC Resmob Polda Papua Berhasil Tangkap DPO Kasus Curas di Jayapura Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:21 WIB

Tim URC Jatanras Polda Papua Ungkap Kasus Curanmor dan Curat, Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:11 WIB

Hari Ke-3 Ops Sikat Cartenz 2026, Polda Papua dan Jajaran Ungkap Kasus Curat serta Dugaan Penadahan Kendaraan Bermotor

Berita Terbaru