Polres Merauke Berhasil Menangkap Dua Pelaku Curas di RSUD Merauke

- Penulis

Minggu, 1 Juni 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di kawasan RSUD Merauke pada 13 Mei 2025 dini hari, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merauke pada Sabtu siang (31/5).

Kedua pelaku, masing-masing berinisial DBK (19), seorang mahasiswa, dan LLDY (22), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Radio, Merauke.

Keduanya sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas guna melumpuhkan mereka.

Baca Juga :  Tim Reskrim Bersama Polsek Mimika Polda Papua, Tangkap Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K, M.M, melalui Plt. Kasat Reskrim Polres Merauke, Ipda Sewang, yang memimpin langsung operasi penangkapan, mengungkapkan bahwa aksi para pelaku sempat menyulitkan aparat karena mereka kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

“Keberadaan pelaku sudah lama kami pantau. Namun, karena mereka selalu berpindah tempat, petugas beberapa kali kehilangan jejak. Beruntung kali ini tim berhasil menemukan lokasi persembunyian dan langsung melakukan penindakan,” ujar Ipda Sewang.

Diketahui, dalam aksinya, kedua pelaku merampas sebuah ponsel dan tas selempang milik korban, Damewati Lase, sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Baca Juga :  Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polres Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Merauke mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.(rd)

Berita Terkait

Polres Jayapura Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Dua Motor Hasil Kejahatan Disita
Respon Cepat Polisi, Tim Resmob Numbay Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Curanmor di Wilayah Abepura
Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026, Tim URC Resmob Polda Papua Berhasil Tangkap DPO Kasus Curas di Jayapura Selatan
Tim URC Jatanras Polda Papua Ungkap Kasus Curanmor dan Curat, Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti
Hari Ke-3 Ops Sikat Cartenz 2026, Polda Papua dan Jajaran Ungkap Kasus Curat serta Dugaan Penadahan Kendaraan Bermotor
Ditreskrimum Polda Papua Bentuk Tim URC, Perkuat Patroli Mobile dan Penanganan Kejahatan 3C di Seluruh Wilayah Papua
Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Ungkap Kasus Curas di Dok II, Dua Pelaku Ditangkap
Antisipasi Kejahatan 3C, Tim URC Jatanras Polda Papua Tangkap Pelaku Curanmor dan Kembalikan Motor Milik Korban
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 06:16 WIB

Polres Jayapura Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Dua Motor Hasil Kejahatan Disita

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:28 WIB

Respon Cepat Polisi, Tim Resmob Numbay Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Curanmor di Wilayah Abepura

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:13 WIB

Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026, Tim URC Resmob Polda Papua Berhasil Tangkap DPO Kasus Curas di Jayapura Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:21 WIB

Tim URC Jatanras Polda Papua Ungkap Kasus Curanmor dan Curat, Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:11 WIB

Hari Ke-3 Ops Sikat Cartenz 2026, Polda Papua dan Jajaran Ungkap Kasus Curat serta Dugaan Penadahan Kendaraan Bermotor

Berita Terbaru