Polres Fakfak Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fakfak – Satuan Reserse Narkoba Polres Fakfak melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja sebagai bagian dari komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Fakfak.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 21 Juli 2025, pukul 10.00 WIT, bertempat di halaman Sat Resnarkoba Polres Fakfak. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penanganan perkara nomor: LP/A/5/VII/2025/SPKT.RESNARKOBA/POLRES FAKFAK/POLDA PAPUA BARAT, tertanggal 7 Juli 2025, atas nama tersangka L.R, dan telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan Surat Penetapan Status Barang Bukti Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor: B-1291/R.2.12/Enz.1/07/2025 tanggal 14 Juli 2025.

Baca Juga :  Polda Riau Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Hadir dalam kegiatan ini Kasat Resnarkoba IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H. bersama anggota, Ajun Jaksa Qisthi Tamengpra, S.H., serta perwakilan dari Siwas, Sipropam, dan Sihumas Polres Fakfak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kapolres Fakfak AKBP Dr. Hendriyana, S.E., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., yang menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan hanya sekadar proses hukum, tetapi juga wujud nyata perang terhadap narkotika demi menyelamatkan generasi muda Fakfak.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus narkotika oleh Polres Fakfak. Kami tegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba, sekecil apa pun jumlahnya. Langkah tegas ini adalah bagian dari tanggung jawab kami dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas IPTU Johan Eko Wahyudi.

Baca Juga :  Bareskrim Tetapkan Tersangka PT AJP dan Komisarisnya Atas TPPU Judol

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja seberat 1 (satu) gram, yang dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong pembakar, disaksikan oleh seluruh pihak terkait, termasuk tersangka.

Sebagai bentuk akuntabilitas, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh pihak Polres Fakfak, Kejaksaan Negeri Fakfak, serta tersangka.(rd)

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Menggagalkan Peredaran Sabu 5,3 Kg
Polda Metro Jaya Ringkus 4 Pengedar Ganja Spesialis Antar Provinsi
Polda Metro Bongkar Bandar Sabu dan Ekstasi Beromzet Ratusan Juta
Satresnarkoba Polres Merauke Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja
Sat Resnarkoba Polres Jayapura Tangkap Pelaku Kepemilikan Ganja di Parkiran Hotel Suni Sentani
Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Ungkap Jaringan Pengedar Sabu Di Kotaraja, Dua Tersangka Diamankan
Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Hasil Ungkap Kasus Ditresnarkoba
Ditpolairud Polda Papua Musnahkan 14,7 Kg Ganja Milik Enam Tersangka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:36 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Menggagalkan Peredaran Sabu 5,3 Kg

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:35 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus 4 Pengedar Ganja Spesialis Antar Provinsi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:47 WIB

Polda Metro Bongkar Bandar Sabu dan Ekstasi Beromzet Ratusan Juta

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:23 WIB

Satresnarkoba Polres Merauke Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:25 WIB

Sat Resnarkoba Polres Jayapura Tangkap Pelaku Kepemilikan Ganja di Parkiran Hotel Suni Sentani

Berita Terbaru