Polisi Proses Hukum Oknum Guru yang Dilaporkan Hamili Muridnya di Muara Tami

- Penulis

Minggu, 19 Januari 2025 - 05:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Tami yang dipimpin Iptu Firmansyah Arifin kini tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seorang oknum guru berinisial FB (35) yang berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Distrik Muara Tami lantaran dilaporkan telah menghamili salah satu murid perempuannya sebut saja Bunga (13).

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat dikonfirmasi via telepon selulernya pada Sabtu (18/1) pagi.

Kapolresta Kombes Pol Victor mengatakan, Polisi saat ini sedang memproses hukum oknum guru tersebut yang dilaporkan telah menghamili seorang muridnya di Muara Tami, Kota Jayapura. Guru tersebut, berinisial FB (35), telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Polsek Muara Tami.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut laporan, oknum guru tersebut telah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap muridnya yakni persetubuhan sejak tahun 2023, yang berakibat hingga kehamilan murid tersebut. “Polisi kini telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan para saksi dan juga korban yang dapat mendukung tuduhan yang disangkakan,” ungkap Kapolresta.

Baca Juga :  Sinergi Mahasiswa dan Polri, Bantuan Korban Kebakaran Malakuli Disalurkan Malam Hari

Lebih lanjut kata Kapolresta Kombes Victor, terakhir pelaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut pada bulan Desember 2024 lalu hingga pada saat keluarga korban mengetahui bahwa korban dalam keadaan hamil dan mendengarkan pengakuannya bahwa yang melakukan hal tersebut adalah gurunya yakni FB. “Pelaku biasanya menggunakan modus mengajak korban ke rumahnya kemudian mengancamnya sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban,” tambahnya.

“Pelaku FB dilaporkan oleh pihak keluarga di Mapolsek Muara Tami pada Senin 13 Januari 2025 sekitar Pukul 13.49 WIT sesuai yang tertuang di dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 4 / I / 2025 / SPKT / POLSEK MUARA TAMI / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, Tanggal 13 Januari 2025 tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak,” terang Kapolresta.

Baca Juga :  Satgas Saber Polres Supiori Cek Harga Pangan di Pasar Tradisional Korido Marsram

Kapolresta Kombes Pol Victor Mackbon menegaskan, kini FB telah mendekam dibalik jeruji besi Polsek Muara Tami untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tidak terpujinya tersebut. “Sementara itu pihak keluarga korban juga berharap agar pelaku dapat dijerat hukuman maksimal atas perbuatannya,” lanjutnya.

“Sejauh ini pelaku FB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti yang tertuang dalam Pasal 76 dan ia pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kapolresta mengakhiri penjelasannya.

Kapolsek Muara Tami AKP Sem Hanasbey saat dikonfirmasi ditempat terpisah turut membenarkan bahwa pihaknya tengah memproses hukum perbuatan FB yang kini tengah mendekam di rumah tahanan Polsek Muara Tami.(rd)

Berita Terkait

Kasat Polairud Polres Sarmi Tinjau Warga Terdampak Gelombang Tinggi di Pesisir Basecamp
Ramadan Penuh Berkah, Polres Merauke dan Bhayangkari Berbagi Takjil kepada Pengguna Jalan
Hangatnya Ramadan, Polres Yahukimo dan Bhayangkari Berbagi Takjil untuk Masyarakat
Satpolairud Polres Sarmi Laksanakan Sambang Nusa Presisi dan Program ASRI di Pulau Terluar Liki
Satreskrim Polres Yalimo Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Sentral Elelim
Satgas Saber Polres Supiori Cek Harga Pangan di Ritel Modern
Dua Kios Pengendali Inflasi di Oksibil Sediakan Bahan Pokok, Harga Dipengaruhi Biaya Transportasi Udara
Satreskrim Polres Supiori Pantau Harga Pangan dan Stok Minyak Goreng di Pasar dan Ritel Modern
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:45 WIB

Kasat Polairud Polres Sarmi Tinjau Warga Terdampak Gelombang Tinggi di Pesisir Basecamp

Senin, 16 Maret 2026 - 05:42 WIB

Ramadan Penuh Berkah, Polres Merauke dan Bhayangkari Berbagi Takjil kepada Pengguna Jalan

Senin, 16 Maret 2026 - 05:41 WIB

Hangatnya Ramadan, Polres Yahukimo dan Bhayangkari Berbagi Takjil untuk Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:32 WIB

Satreskrim Polres Yalimo Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Sentral Elelim

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:32 WIB

Satgas Saber Polres Supiori Cek Harga Pangan di Ritel Modern

Berita Terbaru