Polda Papua Amankan Warga Negara PNG Kepemilikan 21 Kg Ganja

- Penulis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua menggelar press release terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika lintas negara dengan tersangka seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG) yang ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis ganja seberat 21.313,82 gram, Rabu (01/10/25).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Ditresnarkoba Polda Papua Lama dipimpin oleh Ps. Kasubbid 3 Ditresnarkoba Polda Papua, AKP Agus Kuswanto, S.H., M.H., serta dihadiri oleh personel media dan jajaran kepolisian.

Dalam pemaparannya, AKP Agus Kuswanto menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran ganja di seputaran Distrik Jayapura Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit III Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan pada Senin pagi sekitar pukul 08.40 WIT, tim melihat dua orang pengendara sepeda motor yang mencurigakan di depan Kantor Distrik Jayapura Selatan. Saat hendak diamankan, salah satu pelaku melarikan diri, sementara seorang lainnya berhasil ditangkap dengan identitas M.A., WNA asal PNG. Dari tangan pelaku ditemukan satu tas berisi ganja seberat 5 kilogram yang rencananya akan ditukar dengan sepeda motor,” ujar AKP Agus.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Papua Gagalkan Penyelundupan Ganja dari PNG

Pengembangan kemudian dilakukan ke tempat kos rekan pelaku berinisial J. yang berhasil melarikan diri. Di lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan kilogram ganja yang tersimpan dalam beberapa tas dan karung, termasuk ratusan plastik bening ukuran 1 kilogram yang diduga kuat digunakan untuk mengemas ganja. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 21,3 kilogram ganja kering yang tersimpan dalam tas, karung, serta kemasan plastik.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka bersama sebelas orang lainnya masuk ke Jayapura menggunakan speed boat dari PNG dan bersandar di Pelabuhan Pasar Inpres Dok IX. Sebagian barang bukti ganja kemudian dibawa menggunakan sepeda motor ke tempat kos untuk diedarkan. Saat dilakukan pengembangan ke rumah salah satu rekan tersangka di Pasar Inpres, tiga orang diduga jaringan pelaku berhasil melarikan diri ke tengah laut menggunakan speed boat.

Baca Juga :  Polisi Amankan Seorang Pria Yang Kedapatan Membawa 42 Paket Narkoba Jenis Daun Ganja Kering

Tersangka M.A., laki-laki berusia 23 tahun asal Wewak, Papua New Guinea, saat ini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Agus Kuswanto menegaskan bahwa Polda Papua akan terus memperketat pengawasan jalur laut maupun darat yang rawan dimanfaatkan sindikat narkotika lintas negara.

“Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa jalur perbatasan Papua kerap digunakan sebagai pintu masuk narkotika. Kami akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk memutus peredaran narkotika di tanah Papua,” tegasnya.(rd)

Berita Terkait

Ditpolairud Polda Papua Musnahkan 14,7 Kg Ganja Milik Enam Tersangka
Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Onad Bersama Istrinya Beby Prisillia
Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Hasil Ungkap Kasus di Manokwari
Ditpolairud Polda Papua Gagalkan Penyelundupan Ganja dari PNG
Ditresnarkoba Polda Papua Barat Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
Polres Fakfak Bongkar Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Sita 32,4 Gram Barang Bukti
Ditresnarkoba Polda Papua Ungkap Dua Kasus Narkotika di Kota Jayapura, Tiga Tersangka Diamankan
Ungkap Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Merauke Amankan 2 Tersangka dan Barang Bukti
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 14:17 WIB

Ditpolairud Polda Papua Musnahkan 14,7 Kg Ganja Milik Enam Tersangka

Sabtu, 1 November 2025 - 02:56 WIB

Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Onad Bersama Istrinya Beby Prisillia

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:34 WIB

Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Hasil Ungkap Kasus di Manokwari

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:17 WIB

Ditpolairud Polda Papua Gagalkan Penyelundupan Ganja dari PNG

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Polda Papua Amankan Warga Negara PNG Kepemilikan 21 Kg Ganja

Berita Terbaru