Penetapan 2 Tersangka Kasus Tindak Pidana UU ITE di BPKAD Kabupaten Boven Digoel sudah sesuai Prosedur

- Penulis

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Kepolisian Resor Boven Digoel bahwa saat ini sedang melaksanakan penanganan Kasus Tindak Pidana UU ITE yaitu berupa Illegal Akses di Kantor BPKAD Kabupaten Boven Digoel penetapan tersangka dan barang Bukti sudah sesuai Prosedur, hari selasa (18/03/25).

Kapolres Wisnu Perdana Putra SH,SIK,CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Febry H. Samosir, S.I.K, M.H., M.Si di ruang kerjanya Mengatakan bahwa penanganan Kasus tindak pidana UU ITE yang ditangani bahwa penetapan para tersangka pada tindak pidana berupa ilegal akses di Kantor BPKAD yang dilakukan oleh 2 tersangka Sudah Sesuai Prosedur.

Gugatan praperadilan terhadap tersangka “BG” Yang merupakan kepala Kantor BPKAD Kabupaten Boven dalam putusan praperadilan pada hari selasa (11/03/25) bertempat di Pengadilan Negeri Merauke Hakim memutuskan menolak gugatan tersangka

Dan hari ini tadi pagi juga sudah diputuskan Oleh Hakim Pengadilan Negeri yaitu Putusan menolak gugatan terhadap tersangka “C” untuk penetapan dan penahanan tersangka sudah sesuai Presedur Hukum yang berlaku

Dengan adanya 2 Putusan Hakim dari Pengadilan Negeri Merauke yang diajukan oleh para tersangka Kita Patuhi dan laksanakan putusan Hakim kami akan segera tindak lanjuti dan saat ini sedang berproses

Baca Juga :  Kembali Kunjungi Puncak Jaya, Kapolda Papua Tengah Temui Massa Pendukung Paslon 01 dan 02 Untuk Serukan Aksi Damai

Selanjutnya Kami dari pihak Kepolisian Polres Boven Digoel khususnya Satuan Reskrim menyatakan untuk kita saling menghormati dan kasus ini segera tindak lanjuti setelah terbitnya putusan Hakim guna segera kami melanjutkan proses ke tahap berikutnya.

Untuk diketahui Praperadilan merupakan hak dari tersangka yang diatur oleh UU sehingga kami mengikuti dan menyiapkan segala administrasinya pada saat praperadilan

Adanya isu – isu yang berkembang kami akan menanggapi sesuai aturan dan melihat fakta yang ada bila ada unsur pidana kami akan menindak lanjuti hal ini. (rd)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Teluk Bintuni Bersama Satgas Pangan Nasional Sidak Distributor, Pastikan Stabilitas Harga Jelang Idul Fitri 2026
Polres Fakfak Sigap Tangani Kebakaran di Fakfak Utara, Pastikan Keselamatan Warga Prioritas Utama
Jaga Kekhusyukan Ibadah, Satlantas Polres Sarmi Kawal Arus Lalu Lintas di Sekitar Masjid
Satuan Samapta Polres Waropen Intensifkan Patroli Malam, Cegah Gangguan Kamtibmas
Perkuat Pengamanan Ramadan, Samapta Polres Sarmi Rutin Patroli Tarawih di Sejumlah Masjid
Sambut Nyepi 1948 Saka, Polres Keerom Gelar Donor Darah untuk Pererat Toleransi dan Sinergitas
Puluhan Pelajar Ikuti Binlat Seleksi Penerimaan Polri Terpadu 2026 di Stadion 16 November Fakfak
Jelang Idul Fitri 1447 H, BAPANAS RI dan Polres Tolikara Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Sembako
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:51 WIB

Satreskrim Polres Teluk Bintuni Bersama Satgas Pangan Nasional Sidak Distributor, Pastikan Stabilitas Harga Jelang Idul Fitri 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:21 WIB

Polres Fakfak Sigap Tangani Kebakaran di Fakfak Utara, Pastikan Keselamatan Warga Prioritas Utama

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:59 WIB

Jaga Kekhusyukan Ibadah, Satlantas Polres Sarmi Kawal Arus Lalu Lintas di Sekitar Masjid

Selasa, 24 Februari 2026 - 04:10 WIB

Satuan Samapta Polres Waropen Intensifkan Patroli Malam, Cegah Gangguan Kamtibmas

Senin, 23 Februari 2026 - 05:07 WIB

Perkuat Pengamanan Ramadan, Samapta Polres Sarmi Rutin Patroli Tarawih di Sejumlah Masjid

Berita Terbaru