Penetapan 2 Tersangka Kasus Tindak Pidana UU ITE di BPKAD Kabupaten Boven Digoel sudah sesuai Prosedur

- Penulis

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Kepolisian Resor Boven Digoel bahwa saat ini sedang melaksanakan penanganan Kasus Tindak Pidana UU ITE yaitu berupa Illegal Akses di Kantor BPKAD Kabupaten Boven Digoel penetapan tersangka dan barang Bukti sudah sesuai Prosedur, hari selasa (18/03/25).

Kapolres Wisnu Perdana Putra SH,SIK,CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Febry H. Samosir, S.I.K, M.H., M.Si di ruang kerjanya Mengatakan bahwa penanganan Kasus tindak pidana UU ITE yang ditangani bahwa penetapan para tersangka pada tindak pidana berupa ilegal akses di Kantor BPKAD yang dilakukan oleh 2 tersangka Sudah Sesuai Prosedur.

Gugatan praperadilan terhadap tersangka “BG” Yang merupakan kepala Kantor BPKAD Kabupaten Boven dalam putusan praperadilan pada hari selasa (11/03/25) bertempat di Pengadilan Negeri Merauke Hakim memutuskan menolak gugatan tersangka

Dan hari ini tadi pagi juga sudah diputuskan Oleh Hakim Pengadilan Negeri yaitu Putusan menolak gugatan terhadap tersangka “C” untuk penetapan dan penahanan tersangka sudah sesuai Presedur Hukum yang berlaku

Dengan adanya 2 Putusan Hakim dari Pengadilan Negeri Merauke yang diajukan oleh para tersangka Kita Patuhi dan laksanakan putusan Hakim kami akan segera tindak lanjuti dan saat ini sedang berproses

Baca Juga :  Penanaman Bibit Jagung Serentak Seluruh Indonesia Di Wilayah Hukum Polres Yahukimo

Selanjutnya Kami dari pihak Kepolisian Polres Boven Digoel khususnya Satuan Reskrim menyatakan untuk kita saling menghormati dan kasus ini segera tindak lanjuti setelah terbitnya putusan Hakim guna segera kami melanjutkan proses ke tahap berikutnya.

Untuk diketahui Praperadilan merupakan hak dari tersangka yang diatur oleh UU sehingga kami mengikuti dan menyiapkan segala administrasinya pada saat praperadilan

Adanya isu – isu yang berkembang kami akan menanggapi sesuai aturan dan melihat fakta yang ada bila ada unsur pidana kami akan menindak lanjuti hal ini. (rd)

Berita Terkait

Meski Berbeda Hari, Sholat Ied Muhammadiyah di Sarmi Tetap Aman dan Kondusif
KBO Satpolairud Polres Sarmi Tinjau Warga Terdampak Gelombang Tinggi di Armo Pesisir
Kasat Polairud Polres Sarmi Tinjau Warga Terdampak Gelombang Tinggi di Pesisir Basecamp
Ramadan Penuh Berkah, Polres Merauke dan Bhayangkari Berbagi Takjil kepada Pengguna Jalan
Hangatnya Ramadan, Polres Yahukimo dan Bhayangkari Berbagi Takjil untuk Masyarakat
Satpolairud Polres Sarmi Laksanakan Sambang Nusa Presisi dan Program ASRI di Pulau Terluar Liki
Satreskrim Polres Yalimo Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Sentral Elelim
Satgas Saber Polres Supiori Cek Harga Pangan di Ritel Modern
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:59 WIB

Meski Berbeda Hari, Sholat Ied Muhammadiyah di Sarmi Tetap Aman dan Kondusif

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:36 WIB

KBO Satpolairud Polres Sarmi Tinjau Warga Terdampak Gelombang Tinggi di Armo Pesisir

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:45 WIB

Kasat Polairud Polres Sarmi Tinjau Warga Terdampak Gelombang Tinggi di Pesisir Basecamp

Senin, 16 Maret 2026 - 05:41 WIB

Hangatnya Ramadan, Polres Yahukimo dan Bhayangkari Berbagi Takjil untuk Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:58 WIB

Satpolairud Polres Sarmi Laksanakan Sambang Nusa Presisi dan Program ASRI di Pulau Terluar Liki

Berita Terbaru