Penegakan Hukum Narkotika, Polres Merauke Serahkan Dua Tersangka kepada Kejaksaan Negeri Merauke

- Penulis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, Polres Merauke melalui Satuan Reserse Narkoba telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Merauke. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Merauke, Ipda Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., M.H. bertempat di ruang kerja Kejaksaan Negeri Merauke.

Adapun dua tersangka yang diserahkan berinisial RNR alias R dan YMB alias A. Keduanya diduga melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 34,16 Gram

Barang bukti yang turut diserahkan kepada pihak Kejaksaan, antara lain narkotika jenis ganja seberat 16,97 gram, plastik obat, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J, serta surat tanda nomor kendaraan bermotor. Penyerahan ini dilakukan berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Merauke yang menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21).

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M., melalui Kasat ResNarkoba polres Merauke IPDA Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Merauke menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Merauke dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkoba.(rd)

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Menggagalkan Peredaran Sabu 5,3 Kg
Polda Metro Jaya Ringkus 4 Pengedar Ganja Spesialis Antar Provinsi
Polda Metro Bongkar Bandar Sabu dan Ekstasi Beromzet Ratusan Juta
Satresnarkoba Polres Merauke Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja
Sat Resnarkoba Polres Jayapura Tangkap Pelaku Kepemilikan Ganja di Parkiran Hotel Suni Sentani
Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Ungkap Jaringan Pengedar Sabu Di Kotaraja, Dua Tersangka Diamankan
Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Hasil Ungkap Kasus Ditresnarkoba
Ditpolairud Polda Papua Musnahkan 14,7 Kg Ganja Milik Enam Tersangka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:36 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Menggagalkan Peredaran Sabu 5,3 Kg

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:35 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus 4 Pengedar Ganja Spesialis Antar Provinsi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:47 WIB

Polda Metro Bongkar Bandar Sabu dan Ekstasi Beromzet Ratusan Juta

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:23 WIB

Satresnarkoba Polres Merauke Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:25 WIB

Sat Resnarkoba Polres Jayapura Tangkap Pelaku Kepemilikan Ganja di Parkiran Hotel Suni Sentani

Berita Terbaru