Pelaku Cabul di Hamadi Pontong Dibekuk dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Penulis

Kamis, 23 Januari 2025 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota akhirnya berhasil membekuk seorang pria berinisial AM (20) warga Hamadi lantaran diduga kuat melakukan pencabulan terhadap dua anak dibawah umur masing-masing Bunga (6) dan Melati (8) di Hamadi Pontong Distrik Jayapura Selatan beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H kepada awak media mengatakan, salah satu orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 31 / I / 2025 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 11 Januari 2025.

AKP Dewa mengatakan, dalam tiga bulan terakhir kedua korban sering berkunjung ke kamar kos milik terduga pelaku selanjutnya terjalin keakraban antara pelaku dan kedua korban.

“Disaat korban bermain handphone di kamar pelaku kemudian pelaku berbaring di dekat korban lalu menggesek-gesek kemaluannya di celana bagian belakang korban,” ungkap AKP Dewa.

Lanjut kata AKP Dewa, peristiwa tersebut kemudian diketahui pihak keluarga korban, dimana kedua korban dilecehkan sebanyak enam kali dalam kurun waktu November 2024 hingga Januari 2025.

“Pelaku diketahui merupakan Cleaning Service di salah satu Kantor Besar di Kota Jayapura tersebut diketahui sempat kabur ke Makassar, namun tim opsnal kemudian mendapati bahwa AM akan kembali ke Kota Jayapura sehingga tim kemudian langsung ke bandara menangkap yang bersangkutan saat keluar dari bandara,” terang AKP Dewa.

Kasat Reskrim AKP Dewa menegaskan, kini AM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tindak pidana tersebut, dimana dalam proses hukum yang dijalaninya kini ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Patroli Cipkon Polres Merauke Pastikan Situasi Kondusif di Malam Akhir Pekan

“AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 76 D undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002,tentang perlindungan anak Junto Pasal 81 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas AKP Dewa Ditya selaku Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota.(rd)

Berita Terkait

Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran di Tolikara
Operasi Keselamatan Cartenz 2026, Polantas Keerom Bekali Pelajar SMPN 3 Arso VI dengan Edukasi Berlalu Lintas
Masuki Hari Ketiga Ops Keselamatan Cartenz 2026, Sat Lantas Polres Sarmi Gencarkan Edukasi di Kawasan Neidam
Sat Binmas Polres Tolikara Dampingi Dinas Sosial Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Kebakaran di Karubaga
Polres Tolikara Intensifkan Patroli, Pastikan Keamanan Warga Pasca Kebakaran di Giling Baru dan Kogome
Polairud Polres Merauke Gelar Jumat Berkah, Bagikan Tali Asih kepada Masyarakat di Kali Maro
Polres Tolikara Kawal Penyaluran Sembako untuk Pengungsi Kebakaran Giling Batu–Kogome Karubaga
Satlantas Polres Mamberamo Tengah Gelar Pelayanan Pagi untuk Wujudkan Kamseltibcarlantas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 06:35 WIB

Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran di Tolikara

Kamis, 5 Februari 2026 - 06:34 WIB

Operasi Keselamatan Cartenz 2026, Polantas Keerom Bekali Pelajar SMPN 3 Arso VI dengan Edukasi Berlalu Lintas

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:44 WIB

Masuki Hari Ketiga Ops Keselamatan Cartenz 2026, Sat Lantas Polres Sarmi Gencarkan Edukasi di Kawasan Neidam

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:43 WIB

Sat Binmas Polres Tolikara Dampingi Dinas Sosial Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Kebakaran di Karubaga

Senin, 2 Februari 2026 - 07:13 WIB

Polres Tolikara Intensifkan Patroli, Pastikan Keamanan Warga Pasca Kebakaran di Giling Baru dan Kogome

Berita Terbaru