Menang Praperadilan Kasus Tambang Emas Andi Muh. Irhong Naeing dan WNA, Ditreskrimsus Polda Papua Tegaskan Profesionalisme

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon melalui tim penasihat hukum Anton Raharusun, S.H., Jems Simanjuntak, S.H., dan Yance Ponwain, S.H., dalam perkara tindak pidana pertambangan komoditas mineral logam emas yang melibatkan warga negara asing (WNA) atas nama Zhou Linhua dan kawan-kawan.

Sidang putusan praperadilan tersebut dilaksanakan pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 10.20 hingga 11.00 WIT di Pengadilan Negeri Jayapura. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan dan dihadiri oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K. M.H, Kabidkum Polda Papua Kombes Pol. Dedy Sumarsono, S.I.K., M.H., serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Papua selaku termohon.

Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa penyidik Polri memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara yang diduga dilakukan oleh Zhou Linhua dan rekan-rekannya. Dengan demikian, dalil pemohon yang diajukan melalui kuasa hukumnya dan mempersoalkan kewenangan penyidik dinyatakan tidak beralasan dan ditolak.

Hakim juga menilai bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap para terdakwa telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan pemeriksaan terhadap alat bukti berupa keterangan saksi dan ahli, serta berkas perkara, hakim menyimpulkan bahwa penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, hakim menyatakan bahwa proses penahanan, perpanjangan penahanan, hingga penahanan lanjutan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalil pemohon terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur penahanan pun dinyatakan tidak terbukti.

Terkait keberatan pemohon mengenai pemberitahuan penahanan dan penyitaan barang bukti, hakim menyatakan bahwa penyidik telah melaksanakan kewajibannya sesuai hukum. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat ekspedisi yang menunjukkan pemberitahuan kepada keluarga terdakwa, serta pelaksanaan penyitaan yang sah secara prosedural.

Baca Juga :  Hari Ketiga Pemeriksaan Administrasi Bintara Brimob T.A. 2025 Berjalan Lancar, Biro SDM Tegaskan Seleksi Bersih dan Transparan

Hakim juga menolak dalil pemohon mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen dan buku ekspedisi, SPDP dinyatakan telah disampaikan kepada pihak terdakwa sebagaimana mestinya.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon melalui tim penasihat hukumnya dalam perkara ini.

Selama pelaksanaan sidang, situasi berlangsung aman dan kondusif. Aparat kepolisian memastikan pengamanan berjalan dengan baik hingga sidang berakhir.

Putusan ini menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Papua dalam perkara tindak pidana pertambangan mineral logam emas tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(rd)

Berita Terkait

Pimpin Apel Pagi Gabungan, Karo Ops Polda Papua Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab Personel
Hari Ke-2 Operasi Ketupat Cartenz 2026, Polda Papua Gelar Patroli Malam untuk Jaga Kamtibmas
Pastikan Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 1447 H, Polda Papua Lakukan Supervisi Pos Operasi Ketupat Cartenz 2026 di Jayapura
Polda Papua Dukung Aksi Donor Darah PSMTI di Jayapura, Perkuat Kepedulian Kemanusiaan
Polda Papua Gelar Anev Harian Operasi Ketupat Cartenz 2026, Tekankan Sinergi dan Pelayanan Humanis
Polda Papua Gelar Apel Operasi Ketupat Cartenz 2026, Personel Ditekankan Layani Masyarakat Secara Humanis
Kapolda Papua Gandeng Dealer Kendaraan Dukung Turnamen Voli Kapolda Cup
Satgas Pangan Polda Papua Lepas Distribusi 137 Ton Beras SPHP untuk Stabilkan Harga Jelang Idul Fitri
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 11:16 WIB

Pimpin Apel Pagi Gabungan, Karo Ops Polda Papua Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab Personel

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:19 WIB

Hari Ke-2 Operasi Ketupat Cartenz 2026, Polda Papua Gelar Patroli Malam untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:07 WIB

Pastikan Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 1447 H, Polda Papua Lakukan Supervisi Pos Operasi Ketupat Cartenz 2026 di Jayapura

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:05 WIB

Polda Papua Dukung Aksi Donor Darah PSMTI di Jayapura, Perkuat Kepedulian Kemanusiaan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:26 WIB

Polda Papua Gelar Anev Harian Operasi Ketupat Cartenz 2026, Tekankan Sinergi dan Pelayanan Humanis

Berita Terbaru