Kurang dari 24 jam Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Reremi Puncak Manokwari

- Penulis

Rabu, 12 November 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manokwari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Aresty Gunar Tinarda (38), istri seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari.

Pelaku diketahui bernama Yahya Himawan (29), yang nekat menghabisi korban lantaran terlilit utang akibat judi online (Judol).

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK menjelaskan kronologi kasus ini dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Rabu (12/11/2025).
Yang didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.k, SIK dan Kasi Humas IPDA Kiesmanto, SH, Kanit Pidum IPDA Eron Wanma, Katimsus Aiptu Setefen yuanan, Katim TEKAB Aipda Jhon Sada.

Kapolresta menjelaskan peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (10/11/2025) di rumah korban yang berlokasi di kawasan Reremi Puncak, Manokwari.

“Tersangka datang ke rumah korban untuk meminta sejumlah uang. Namun, permintaan itu ditolak. Pelaku kemudian menganiaya korban dengan cara menusuk di bagian dada, memukul dan menutup mulut korban hingga meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam kontainer plastik berwarna pink, lalu menggunakan telepon genggam milik korban untuk memesan jasa mobil angkut barang.

Baca Juga :  Polres Yahukimo Tangani Kasus Pembacokan Terhadap Personel Polres Yahukimo

Sebelum meninggalkan rumah, pelaku sempat membersihkan lokasi kejadian agar tampak seolah tidak terjadi apa-apa.

Ia kemudian membawa kontainer berisi tubuh korban ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah kosong di belakang Karaoke Melodika, kawasan Reremi Puncak.

“Di tempat itu, tersangka membuang tubuh korban ke dalam septik tank, lalu menutup dan mengecor bagian atasnya untuk menghilangkan jejak,” tambah Kapolresta.

Pelaku juga membakar barang bukti box kontainer yang digunakan untuk mengangkut korban.

Tim gabungan sempat melakukan pengejaran setelah mengetahui keberadaan tersangka, namun Yahya sempat melarikan diri.

Upaya pencarian kemudian melibatkan anjing pelacak dari Polda Papua Barat.

“Pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIT, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Inggramui. Ia kemudian dibawa ke lokasi kedua untuk menunjukkan tempat korban dikubur,” ujar Kapolresta.

Setelah dilakukan pembongkaran septik tank, jasad korban berhasil ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan tubuh terbagi menjadi tiga bagian.

Baca Juga :  Polda Papua Barat Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal ke Kejaksaan Negeri Manokwari

Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Manokwari mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju yang digunakan tersangka, handphone korban, dompet, tas ransel, laptop, pisau, sangkur, mobil pick up, linggis, cangkul dan baju korban.

Kapolresta memastikan penyidik masih mendalami motif lain serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menambahkan bahwa Polresta Manokwari bekerja cepat dan profesional dalam mengungkap kasus ini. “Kami mengapresiasi kerja keras tim gabungan yang berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam. Kami juga akan terus mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya Pelaku kini ditahan di Polresta Manokwari dan dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(rd)

Berita Terkait

Polres Jayapura Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Dua Motor Hasil Kejahatan Disita
Respon Cepat Polisi, Tim Resmob Numbay Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Curanmor di Wilayah Abepura
Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026, Tim URC Resmob Polda Papua Berhasil Tangkap DPO Kasus Curas di Jayapura Selatan
Tim URC Jatanras Polda Papua Ungkap Kasus Curanmor dan Curat, Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti
Hari Ke-3 Ops Sikat Cartenz 2026, Polda Papua dan Jajaran Ungkap Kasus Curat serta Dugaan Penadahan Kendaraan Bermotor
Ditreskrimum Polda Papua Bentuk Tim URC, Perkuat Patroli Mobile dan Penanganan Kejahatan 3C di Seluruh Wilayah Papua
Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Ungkap Kasus Curas di Dok II, Dua Pelaku Ditangkap
Antisipasi Kejahatan 3C, Tim URC Jatanras Polda Papua Tangkap Pelaku Curanmor dan Kembalikan Motor Milik Korban
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 06:16 WIB

Polres Jayapura Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Dua Motor Hasil Kejahatan Disita

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:28 WIB

Respon Cepat Polisi, Tim Resmob Numbay Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Curanmor di Wilayah Abepura

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:13 WIB

Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026, Tim URC Resmob Polda Papua Berhasil Tangkap DPO Kasus Curas di Jayapura Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:21 WIB

Tim URC Jatanras Polda Papua Ungkap Kasus Curanmor dan Curat, Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:11 WIB

Hari Ke-3 Ops Sikat Cartenz 2026, Polda Papua dan Jajaran Ungkap Kasus Curat serta Dugaan Penadahan Kendaraan Bermotor

Berita Terbaru