Dua Menteri Tegaskan Penugasan Anggota Polri Aktif di Kementerian Sangat Membantu

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dua menteri Kabinet menyampaikan dukungan terhadap keberadaan anggota Polri aktif yang bertugas di kementerian. Pernyataan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan uji materi Undang-Undang Polri yang turut menyoroti penugasan aparat di luar institusi kepolisian.

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menegaskan bahwa keberadaan personel Polri aktif di lingkungan kementeriannya tidak hanya sah secara regulasi, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan bagi kelancaran kerja birokrasi dan penguatan pengawasan.

“Membantu, sangat membantu” ujar Amran di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, juga menyampaikan pandangan senada. Ia menilai kehadiran aparat penegak hukum aktif, baik polisi maupun jaksa, merupakan bagian penting dari tata kelola sektor energi yang sangat membutuhkan pengawasan ketat.

“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya bintang tiga atau komjen ya,” ujar Bahlil.

Menurut Bahlil, sinergi antara aparat penegak hukum dan jajaran teknis di ESDM mampu meningkatkan efektivitas pengawasan, terutama pada sektor-sektor strategis yang rawan pelanggaran, seperti migas dan minerba.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-79, Kompolnas Harap Pelayanan Inklusi Selalu Diberikan Polri Kepada Masyarakat

“Sangat, sangat membantu. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu.” katanya.

Dukungan terbuka dari kedua menteri ini menambah dinamika dalam diskursus publik mengenai penugasan anggota Polri aktif di instansi sipil. Pemerintah kini menunggu tindak lanjut dari kajian lintas kementerian pasca Putusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025, yang akan menjadi pijakan dalam penyempurnaan kebijakan penugasan aparat di luar struktur Polri.(rd)

Berita Terkait

Pemerintah Kirim 11 Helikopter untuk Percepatan Penanganan Bencana
Tim Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi dari Berbagai Ormas dan LSM
Tiba di Johannesburg, Wapres Gibran Disambut Menteri Energi Afrika Selatan dan Tarian Pantsula
Wapres Gibran Bawa Salam Presiden Prabowo di Indonesia–Africa CEO Forum 2025
Presiden Prabowo Saksikan Pertukaran LoI Kemitraan EdTech antara Indonesia dan PEA
Steve Mara Jadi Narasumber Diplomacy For Development di KBRI London
LCKI Dorong Penguatan Peran Masyarakat dalam Mencegah Potensi Kejahatan Sejak Dini
Hari Pahlawan 2025, Presiden Prabowo Pimpin Ziarah Nasional dan Renungan Suci di TMPNU Kalibata
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 19:06 WIB

Pemerintah Kirim 11 Helikopter untuk Percepatan Penanganan Bencana

Rabu, 26 November 2025 - 12:06 WIB

Tim Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi dari Berbagai Ormas dan LSM

Sabtu, 22 November 2025 - 15:22 WIB

Tiba di Johannesburg, Wapres Gibran Disambut Menteri Energi Afrika Selatan dan Tarian Pantsula

Sabtu, 22 November 2025 - 15:22 WIB

Wapres Gibran Bawa Salam Presiden Prabowo di Indonesia–Africa CEO Forum 2025

Jumat, 21 November 2025 - 09:48 WIB

Dua Menteri Tegaskan Penugasan Anggota Polri Aktif di Kementerian Sangat Membantu

Berita Terbaru