Ditpolairud Polda Papua Musnahkan 14,7 Kg Ganja Milik Enam Tersangka

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Papua memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14,7 kilogram hasil penindakan terhadap enam tersangka. Pemusnahan dilakukan di ruang Subdit Gakkum dan disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum serta penasihat hukum, Selasa (18/11/2025).

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketetapan status barang sitaan yang diterbitkan Kejaksaan. Sebelum pemusnahan, penyidik menjemput enam tersangka berinisial ER, JM, TN, DM, MR, dan PI dari Dit Tahti untuk menyaksikan proses tersebut.

AKP Darius Pongbutu selaku pimpinan tim mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil penindakan kepada enam tersangka yang membawa ganja dalam jumlah besar. Total berat bersihnya mencapai lebih dari empat belas kilogram. Semuanya dimusnahkan agar tidak ada celah untuk disalahgunakan,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan ganja milik keenam tersangka dengan berat berbeda-beda. Ganja milik ER memiliki berat lebih dari 3,8 kilogram, sementara JM memiliki lebih dari 2,2 kilogram. TN membawa ganja dengan berat hampir 3,8 kilogram. Barang bukti milik MR tercatat lebih dari 1,4 kilogram, kemudian PI membawa lebih dari 2 kilogram, dan DM menyimpan sekitar 1,3 kilogram ganja.

Baca Juga :  Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 34,16 Gram

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran, disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Yosef, S.H., M.H., dan Achmad Kobaru­bun, S.H., serta penasihat hukum Chairul Fahru Siregar, S.H.

“Dengan pemusnahan ini, kami memastikan seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur. Kami berharap kasus ini menjadi perhatian bersama bahwa peredaran narkotika di Papua masih menjadi ancaman serius,” kata salah satu Jaksa Penuntut Umum yang hadir.

Setelah pemusnahan selesai, seluruh tersangka dikembalikan ke Dit Tahti Polda Papua untuk menjalani proses hukum berikutnya.(rd)

Berita Terkait

Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Onad Bersama Istrinya Beby Prisillia
Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Hasil Ungkap Kasus di Manokwari
Ditpolairud Polda Papua Gagalkan Penyelundupan Ganja dari PNG
Polda Papua Amankan Warga Negara PNG Kepemilikan 21 Kg Ganja
Ditresnarkoba Polda Papua Barat Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
Polres Fakfak Bongkar Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Sita 32,4 Gram Barang Bukti
Ditresnarkoba Polda Papua Ungkap Dua Kasus Narkotika di Kota Jayapura, Tiga Tersangka Diamankan
Ungkap Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Merauke Amankan 2 Tersangka dan Barang Bukti
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 14:17 WIB

Ditpolairud Polda Papua Musnahkan 14,7 Kg Ganja Milik Enam Tersangka

Sabtu, 1 November 2025 - 02:56 WIB

Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Onad Bersama Istrinya Beby Prisillia

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:34 WIB

Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Hasil Ungkap Kasus di Manokwari

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:17 WIB

Ditpolairud Polda Papua Gagalkan Penyelundupan Ganja dari PNG

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Polda Papua Amankan Warga Negara PNG Kepemilikan 21 Kg Ganja

Berita Terbaru