Ditpolairud Polda Papua Musnahkan 14,7 Kg Ganja Milik Enam Tersangka

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Papua memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14,7 kilogram hasil penindakan terhadap enam tersangka. Pemusnahan dilakukan di ruang Subdit Gakkum dan disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum serta penasihat hukum, Selasa (18/11/2025).

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketetapan status barang sitaan yang diterbitkan Kejaksaan. Sebelum pemusnahan, penyidik menjemput enam tersangka berinisial ER, JM, TN, DM, MR, dan PI dari Dit Tahti untuk menyaksikan proses tersebut.

AKP Darius Pongbutu selaku pimpinan tim mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil penindakan kepada enam tersangka yang membawa ganja dalam jumlah besar. Total berat bersihnya mencapai lebih dari empat belas kilogram. Semuanya dimusnahkan agar tidak ada celah untuk disalahgunakan,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan ganja milik keenam tersangka dengan berat berbeda-beda. Ganja milik ER memiliki berat lebih dari 3,8 kilogram, sementara JM memiliki lebih dari 2,2 kilogram. TN membawa ganja dengan berat hampir 3,8 kilogram. Barang bukti milik MR tercatat lebih dari 1,4 kilogram, kemudian PI membawa lebih dari 2 kilogram, dan DM menyimpan sekitar 1,3 kilogram ganja.

Baca Juga :  Empat Kasus Narkotika Diungkap, Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti di Hadapan Tersangka

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran, disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Yosef, S.H., M.H., dan Achmad Kobaru­bun, S.H., serta penasihat hukum Chairul Fahru Siregar, S.H.

“Dengan pemusnahan ini, kami memastikan seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur. Kami berharap kasus ini menjadi perhatian bersama bahwa peredaran narkotika di Papua masih menjadi ancaman serius,” kata salah satu Jaksa Penuntut Umum yang hadir.

Setelah pemusnahan selesai, seluruh tersangka dikembalikan ke Dit Tahti Polda Papua untuk menjalani proses hukum berikutnya.(rd)

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Menggagalkan Peredaran Sabu 5,3 Kg
Polda Metro Jaya Ringkus 4 Pengedar Ganja Spesialis Antar Provinsi
Polda Metro Bongkar Bandar Sabu dan Ekstasi Beromzet Ratusan Juta
Satresnarkoba Polres Merauke Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja
Sat Resnarkoba Polres Jayapura Tangkap Pelaku Kepemilikan Ganja di Parkiran Hotel Suni Sentani
Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Ungkap Jaringan Pengedar Sabu Di Kotaraja, Dua Tersangka Diamankan
Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Hasil Ungkap Kasus Ditresnarkoba
Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Onad Bersama Istrinya Beby Prisillia
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:36 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Menggagalkan Peredaran Sabu 5,3 Kg

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:35 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus 4 Pengedar Ganja Spesialis Antar Provinsi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:47 WIB

Polda Metro Bongkar Bandar Sabu dan Ekstasi Beromzet Ratusan Juta

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:23 WIB

Satresnarkoba Polres Merauke Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:25 WIB

Sat Resnarkoba Polres Jayapura Tangkap Pelaku Kepemilikan Ganja di Parkiran Hotel Suni Sentani

Berita Terbaru