Papua – Akibat memaksakan untuk lakukan long March dengan tujuan bergabung bersama massa aksi di lingkaran Abepura, petugas Kepolisian melakukan penyekatan atau menghentikan massa aksi bernama Solidaritas Aksi Uncen karena dikuatirkan akan mengganggu ketertiban umum.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR saat diwawancarai di Perumnas III Waena, Selasa (30/9) siang.
Kapolresta mengatakan, sesuai komitmen bersama korlap massa aksi dari Solidaritas di awal bahwa tidak diperkenankan untuk melakukan long March. “Silahkan sampaikan aspirasi di tempat, agar tidak mengganggu masyarakat lainnya,” ungkapnya.
”Massa aksi di Gapura Uncen atas memaksa untuk melakukan long march sehingga terjadi keributan, bahkan anggota juga sempat dilempari dengan batu dan botol,” jelas KBP Frederickus.
Lebih lanjut kata Kapolresta, ada Empat orang penanggung jawab aksi telah diamankan pihak Kepolisian lantaran diduga telah melakukan provosasi situasi.
”Empat orang sebagai penanggung jawab aksi telah kami amankan, karena telah lakukan provokasi situasi,” tegas Kapolresta.
Dirinya juga menambahkan, untuk mengawal aksi penyampaian aspirasi hari ini sebanyak 670 personel gabungan dilibatkan dan ditempatkan di beberapa titik di dua lokasi diantaranya Abepura dan Heram, walau dalam pelaksanaannya kelompok yang menamakan diri mereka Solidaritas Aksi Uncen tidak mendapatkan ijin, namun pihak Kepolisian tidak pernah menutup ruang demokrasi yang ada.
”Pada prinsipnya ruang untuk menyampaikan aspirasi itu sah-sah saja, yang penting tidak mengganggu ketertiban umum, seperti di Gapura Uncen Bawah, mereka sampaikan aspirasi di tempat dan tertib, beda dengan yang di Uncen Atas, mereka memaksakan untuk lakukan long March, untuk itu tidak kami ijinkan,” tutup Kapolresta KBP Frederickus Maclarimboen.(rd)