Cegah peredaran Narkoba, Satuan ResNarkoba Polres Merauke laksanakan Razia dan Pemeriksaan Urine di THR

- Penulis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – 10 Agustus 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke menggelar kegiatan patroli malam sekaligus pemeriksaan urine di sejumlah tempat hiburan Malam di wilayah hukum Kabupaten Merauke. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu malam (9/8/2025)

Kapolres Merauke melalui Kasat ResNarkoba, IPDA Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., M.H., bersama delapan anggota lainnya. Gencar melaksanakan operasi, razia dan hal ini bertujuan untuk menekan peredaran narkotika dan minuman beralkohol ilegal di wilayah Merauke.

Kegiatan dimulai pukul 22.00 WIT dengan apel di Mako Polres Merauke, di mana Kasat Narkoba memberikan arahan terkait teknis pelaksanaan patroli dan penyidikan. Pada pukul 23.00 WIT, tim bergerak menuju salah satu Bar/ diskotik untuk melakukan pemeriksaan urine terhadap 26 pekerja di lokasi tersebut. Hasilnya, seluruh pekerja dinyatakan negatif dari penggunaan narkotika. Patroli kemudian dilanjutkan ke beberapa titik strategis seperti Jalan Noari, Raya Mandala, Aliarkam, dan Ampera 4, dengan fokus pada razia peredaran minuman lokal jenis sopi.

Baca Juga :  Victor Michael Buefar: Mari Jaga Papua Tetap Penuh Kasih Pasca Pemilu

Sekitar pukul 00.30 WIT, tim melanjutkan patroli ke Jalan Ermasu, Raya Mandala, Seringgu, hingga berhenti di lapak-lapak KNS untuk memantau peredaran narkotika dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Kegiatan ini berlangsung aman dan tertib, berakhir pada pukul 02.00 WIT dengan kembali ke Mako Polres Merauke untuk konsolidasi.

Baca Juga :  Ketua LMA Lanny Jaya Serukan Kedamaian dan Persatuan

Sat Narkoba Polres Merauke berencana meningkatkan intensitas patroli dan pemantauan jaringan narkotika di Kabupaten Merauke sebagai tindak lanjut. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sejalan dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.(rd)

Berita Terkait

Ramses Wally Resmi Bergabung dengan Golkar Papua, Siap Jalankan Penugasan Partai
Hari Ke-8 Pasca Ledakan Biak, Tim Gabungan Temukan 11 Serpihan Tubuh dan Lanjutkan Pencarian Korban
Tim Gabungan Sampaikan Perkembangan Penanganan Ledakan Diduga Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Numfor
Polres Jayapura Lakukan Pengamanan dan Sterilisasi Lokasi Penemuan Benda Diduga Bom di Distrik Waibu
Yanni Dorong PPIR Siapkan Generasi Pemimpin Papua Menuju 2029
Tim Gabungan Sterilkan Lokasi Ledakan Biak, Puluhan Potongan Tubuh Kembali Ditemukan
Komitmen Perangi Narkoba Sat Resnarkoba Polresta Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Pulihkan Keceriaan Anak-Anak Pengungsi, Polwan Polres Biak Numfor Gelar Trauma Healing
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:45 WIB

Ramses Wally Resmi Bergabung dengan Golkar Papua, Siap Jalankan Penugasan Partai

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:39 WIB

Tim Gabungan Sampaikan Perkembangan Penanganan Ledakan Diduga Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Numfor

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:38 WIB

Polres Jayapura Lakukan Pengamanan dan Sterilisasi Lokasi Penemuan Benda Diduga Bom di Distrik Waibu

Minggu, 7 Juni 2026 - 04:37 WIB

Yanni Dorong PPIR Siapkan Generasi Pemimpin Papua Menuju 2029

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:55 WIB

Tim Gabungan Sterilkan Lokasi Ledakan Biak, Puluhan Potongan Tubuh Kembali Ditemukan

Berita Terbaru