Sat Reskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus Rudapaksa dan kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria lanjut usia berinisial ER 60 th terhadap gadis SM 20 th penyandang disabilitas tunawicara. Korban saat ini tengah hamil tiga bulan

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua Barat – Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu, SIK, MM mengatakan perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku sebanyak tujuh kali sejak awal 2024.

Pelaku melakukan aksinya ketika orang tua korban tidak berada di rumah. Pelaku yang merupakan tetangga korban mendatangi korban, memberikan sejumlah uang, lalu membawanya ke rumah pelaku untuk melakukan perbuatan Rudapaksa dan kekerasan seksual.

Baca Juga :  Polda Jabar Tangkap 145 Pelaku Premanisme Dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

Modus tersebut terus berulang hingga tujuh kali sebelum akhirnya terbongkar setelah korban diketahui hamil. Ketika diinterogasi keluarga, korban menunjuk rumah pelaku sebagai lokasi kejadian.

Keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Manokwari untuk diproses sesuai hukum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan c serta Pasal 15 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Ibu Rumah Tangga Tewas Dianiaya OTK di Mamberamo Tengah, Diduga Upaya Pemerkosaan

Kami menghimbau kepada warga masyarakat Manokwari untuk selalu berhati² serta menjaga anggota keluarganya agar dapat terhindar dari kejadian seperti ini. Apabila melihat atau mengalami tindak pidana kejahatan agar melapor ke call center aduan 110 Polresta Manokwari.(rd)

Berita Terkait

Polres Jayapura Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Dua Motor Hasil Kejahatan Disita
Respon Cepat Polisi, Tim Resmob Numbay Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Curanmor di Wilayah Abepura
Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026, Tim URC Resmob Polda Papua Berhasil Tangkap DPO Kasus Curas di Jayapura Selatan
Tim URC Jatanras Polda Papua Ungkap Kasus Curanmor dan Curat, Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti
Hari Ke-3 Ops Sikat Cartenz 2026, Polda Papua dan Jajaran Ungkap Kasus Curat serta Dugaan Penadahan Kendaraan Bermotor
Ditreskrimum Polda Papua Bentuk Tim URC, Perkuat Patroli Mobile dan Penanganan Kejahatan 3C di Seluruh Wilayah Papua
Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Ungkap Kasus Curas di Dok II, Dua Pelaku Ditangkap
Antisipasi Kejahatan 3C, Tim URC Jatanras Polda Papua Tangkap Pelaku Curanmor dan Kembalikan Motor Milik Korban
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 06:16 WIB

Polres Jayapura Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Dua Motor Hasil Kejahatan Disita

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:28 WIB

Respon Cepat Polisi, Tim Resmob Numbay Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Curanmor di Wilayah Abepura

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:13 WIB

Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026, Tim URC Resmob Polda Papua Berhasil Tangkap DPO Kasus Curas di Jayapura Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:21 WIB

Tim URC Jatanras Polda Papua Ungkap Kasus Curanmor dan Curat, Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:11 WIB

Hari Ke-3 Ops Sikat Cartenz 2026, Polda Papua dan Jajaran Ungkap Kasus Curat serta Dugaan Penadahan Kendaraan Bermotor

Berita Terbaru