Polres Mappi Ciduk Dua Tersangka Curanmor Dengan Modus Potong Kabel Kunci

- Penulis

Selasa, 13 Mei 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Gabungan Tim Sat Reskrim, Satuan Sabhara Polres Mappi dan Piket Fungsi berhasil meringkus WBK 20 Tahun dan YT 31 Tahun, usai keduanya terlibat Pencurian 1 unit kendaraan bermotor milik IMR pada tanggal 1 Mei 2025 di halaman rumah korban Jalan Saham Kepi. Sabtu ( 10/5/2025 ).

Dari tangan keduanya berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan motor Yamaha M3 dan beberapa tebeng motor yang telah dilepas korban saat melakukan aksinya.

Kapolres Mappi Kompol Suparmin S.IP., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Bisma Wira Putra S.Tr.K., M.H saat di konfirmasi melalui telepon seluler mengungkapkan kedua tersangka diamankan saat berkendara mengunakan sepeda motor korban di sekitaran kediaman korban di jalan Saham Kepi.

“Korban yang mengenali motor yang di kendarai oleh kedua tersangka menghubungi salah satu personil kami. mendapatkan laporan tim opsnal kami bersama piket fungsi dan piket sabhara bergerak cepat mengamankan pelaku yang saat itu berada tidak jauh dari kediaman Korban.” ungkap Kasat, Senin (12/5/2025)

Lebih lanjut kasat menjelaskan berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka diketahui bahwa keduanya melakukan aksinya pada malam saat motor terparkir halaman rumah korban dengan memotong kabel kunci motor korban setelah membuka tebeng dengan mengunakan obeng yang di bawah oleh tersangka YT.

Baca Juga :  Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Pelaku Penganiayaan

“Dalam Aksinya, YT sebagai eksekutor sedangkan WBK berperan sebagai pemantau situasi di sekitar lokasi, setelah berhasil memotong kabel kunci kontak motor korban, kedua tersangka membawa motor korban kearah jalan Irian Kepi.” tutur Bisama

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling 7 tahun.(rd)

Berita Terkait

Polda Papua Limpahkan 4 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Merauke ke Kejaksaan
Polisi Panggil Bahar Smith Lusa
Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP
Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo
Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo
Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pembunuhan ART yang Ditemukan dalam Mobil Innova di Pasir Putih
Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Dinamika Koordinasi, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:52 WIB

Polda Papua Limpahkan 4 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Merauke ke Kejaksaan

Senin, 2 Februari 2026 - 18:05 WIB

Polisi Panggil Bahar Smith Lusa

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:13 WIB

Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:49 WIB

Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:48 WIB

Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo

Berita Terbaru