Papua – Satuan Reskrim Polres Merauke berhasil menangkap seorang remaja berusia 15 tahun berinisial K karena mencuri motor di Jalan Kampung Domba Merauke beberapa waktu lalu. Pelaku ditangkap pada tanggal 19 April 2025 di Jalan Kuda Mati Merauke.
Adapun kronologis pencurian terjadi 15 April 2025 sekitar pukul 07.25 WIT, ketika korban Yohanis mengetahui bahwa motornya telah hilang setelah melihat rekaman CCTV. Motor yang hilang adalah Honda Supra 125 warna hitam dengan nomor polisi PA 3406 GH.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Polres Merauke yang dipimpin KBO Reskrim, Ipda Sewang akhirnya berhasil menangkap pelaku. Pelaku melakukan pencurian bersama temannya berinisial A yang saat ini masih buron. Polisi juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepada wartawan di Polres Merauke, Selasa (22/4), Ipda Sewang menjelaskan bahwa Polres Merauke telah menyita 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam dengan nomor polisi PA 3406 GH sebagai barang bukti. Pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Pelaku sudah 7 kali melakukan pencurian dengan tempat dan waktu yang berbeda.
“Saat ini pelaku telah ditahan di sel Polres Merauke untuk menjalani proses hukum dan 1 unit sepeda motor telah diamankan sebagai barang bukti,” pungkasnya.(rd)