Polsek Arso Timur Polda Papua Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Buah Sawit

- Penulis

Rabu, 23 April 2025 - 05:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Kepolisian Resor Keerom melalui Polsek Arso Timur berhasil mengungkap kasus berupa pencurian tandan buah segar kelapa sawit di perkebunan Anggrek PT. Tandan Sawita Papua, Kampung Amyu, Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom, Selasa (22/04/25).

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi R, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Arso Timur Ipda Yohanis Yeremias Saumen menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Personel Polsek Arso Timur menerima laporan terkait adanya satu mobil Pick up yang di curigai sedang membawa buah sawit hasil curian.

“Personel kami mendapat informasi bahwa terdapat satu unit mobil pickup warna hitam dengan yang dicurigai membawa buah sawit hasil curian dari kebun Anggrek PT. Tandan Sawita Papua,” ucap Kapolsek.

Melalui informasi tersebut, Polsek Arso Timur langsung melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku YS (19), MF (49) dan PT (40) beserta barang bukti Buah sawit sebanyak 51 tandan.

“Menurut keterangan ketiga terduga pelaku bahwa buah sawit hasil curian tersebut akan di jualnya kepada pengepul dengan harga Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah), di Arso VIII, Kampung Dukwia, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom,” tambahnya.

Baca Juga :  Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Pelaku Penganiayaan

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit Mobil Pickup Gran Max warna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut sawit curian dan buah sawit sebanyak 51 tandan, pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Kapolsek juga menyatakan Polsek Arso Timur berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polda Papua dalam menangani setiap laporan tindak pidana.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan tindakan yang mencurigakan atau melanggar hukum di lingkungan mereka,” tutupnya.(rd)

Berita Terkait

Polda Papua Limpahkan 4 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Merauke ke Kejaksaan
Polisi Panggil Bahar Smith Lusa
Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP
Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo
Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo
Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pembunuhan ART yang Ditemukan dalam Mobil Innova di Pasir Putih
Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Dinamika Koordinasi, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:52 WIB

Polda Papua Limpahkan 4 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Merauke ke Kejaksaan

Senin, 2 Februari 2026 - 18:05 WIB

Polisi Panggil Bahar Smith Lusa

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:13 WIB

Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:49 WIB

Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:48 WIB

Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo

Berita Terbaru