Polisi Ungkap 3 Pelaku Pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa, 2 Merupakan Residivis

- Penulis

Minggu, 6 April 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk dan mengungkap 3 orang pria yang menjadi tersangka atas tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban A.n Edister mengalami luka berat tepatnya di Hotel bunga Youtefa, Distrik Abepura pada hari Jumat dini hari, Sabtu (05/04) Siang.

Ketiga tersangka dengan inisial masing-masing INB (29), RB (27) dan ISB (19) diungkapkan langsung oleh Kapolreta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP I GD Dewa Ditya K, S.I.K, M.H dan Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda, S.H di Aula Mapolsek Abepura.

Baca Juga :  Polres Asmat Gelar Press Release Kasus Penjualan Miras Jenis Sopi

Kapolresta menerangkan, tindak pidana tersebut bermula ketika INB saat itu dipengaruhi minuman keras dan mengejar salah satu pengunjung Hotel Bunga Youtefa sehingga saksi A.n Dedi yang bekerja sebagai karyawan hotel menegurnya.

“Sempat terjadi adu mulut dan saksi memukul pelaku, lantaran tidak terima ia melaporkannya ke 2 tersangka lainnya,” ungkap Kombes Victor saat Press Conference.

Lebih lanjut, Kombes Victor mengatakan, bahwa ketiga tersangka kembali ke hotel dan menghampiri Dedi, korban yang merupakan sepupu Dedi terbangun lalu hendak membantunya namun dirinya terpojok sehingga mengalami hal naas tersebut.

Baca Juga :  Polresta Cilacap Bongkar Pabrik Oli Palsu, Omzet Ratusan Juta Per Bulan

“Korban mengalami luka berat berupa tangan putus bagian kiri dan luka potong pada siku kanannya dan saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara,” jelasnya.

Akibat dari perbuatan 3 tersangka tersebut, ketiganya dipersangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke (2) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. Dari ketiga tersangka, dua di antaranya merupakan Residivis kasus yang sama, bahkan korban pada kasus sebelumnya korbannya meninggal dunia.(rd)

Berita Terkait

Polres Jayapura Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Dua Motor Hasil Kejahatan Disita
Respon Cepat Polisi, Tim Resmob Numbay Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Curanmor di Wilayah Abepura
Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026, Tim URC Resmob Polda Papua Berhasil Tangkap DPO Kasus Curas di Jayapura Selatan
Tim URC Jatanras Polda Papua Ungkap Kasus Curanmor dan Curat, Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti
Hari Ke-3 Ops Sikat Cartenz 2026, Polda Papua dan Jajaran Ungkap Kasus Curat serta Dugaan Penadahan Kendaraan Bermotor
Ditreskrimum Polda Papua Bentuk Tim URC, Perkuat Patroli Mobile dan Penanganan Kejahatan 3C di Seluruh Wilayah Papua
Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Ungkap Kasus Curas di Dok II, Dua Pelaku Ditangkap
Antisipasi Kejahatan 3C, Tim URC Jatanras Polda Papua Tangkap Pelaku Curanmor dan Kembalikan Motor Milik Korban
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 06:16 WIB

Polres Jayapura Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Dua Motor Hasil Kejahatan Disita

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:28 WIB

Respon Cepat Polisi, Tim Resmob Numbay Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Curanmor di Wilayah Abepura

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:13 WIB

Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026, Tim URC Resmob Polda Papua Berhasil Tangkap DPO Kasus Curas di Jayapura Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:21 WIB

Tim URC Jatanras Polda Papua Ungkap Kasus Curanmor dan Curat, Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:11 WIB

Hari Ke-3 Ops Sikat Cartenz 2026, Polda Papua dan Jajaran Ungkap Kasus Curat serta Dugaan Penadahan Kendaraan Bermotor

Berita Terbaru