Papua – Maraknya pencurian motor di Kota Kepi, Tim Elang Rawa berhasil mengamankan lima tersangka MN 11 tahun, DK 13 Tahun,SM 15 Tahun, TN 15 Tahun, NK 13 Tahun, sesaat setelah melakukan aksinya. Kelimanya diamankan di Simpang Jalan Saham dengan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor yamaha metik M3, Selasa (18/02/25).
Kapolres Mappi AKBP Yustinus S. Kadang , S.Sos., M.Si mengatakan kelima tersangka berhasil ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang beralamat di Jalan Irian Km 03 (Gang Suci) tentang 1 unit sepeda motor yang terparkir di depan rumahnya telah hilang, mendapatkan laporan tersebut, tim kami langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan dan berhasil mengamankan kelima tersangka sedangkan satu tersangka PK berhasil melarikan diri.
“Melihat Tim opsnal kami, tersangka PK melarikan diri kearah Jalan Bandara dengan menggunakan motor hasil curian, tim kemudian melakukan pengejaran dan mendapati 1unit sepeda motor hasil curian yang di tinggalkan tersangka di pinggir jalan,” pungkas Yustinus.
Hasil pemeriksaan oleh penyidik diketahui para tersangka mempunyai peran masing-masing dari yang mendorong motor dari depan rumah korban, memantau situasi dan merusak kunci motor dengan mengunakan obeng yang telah dimodifikasi (kunci T).
“Perbuatan kelima tersangka tidak dapat dibenarkan karenakan merugikan korbannya walaupun dari hasil pemeriksaan kelima tersangka mengakui bahwa kendaran bermotor yang dicuri digunakan hanya untuk berkeliling Kota Kepi,” tutur Kapolres.
Kapolres sangat menyayangkan perbuatan kelima tersangka dimana kelima tersangka masih tergolong anak dibawa umur yang masih membutuhkan pengawasan dan bimbingan dari orang tua tetapi kelima tersangka saat ini harus berurusan dengan hukum.
“Peran orang tua sangat penting dalam pembentukan karakter anak oleh karena itu saya menghimbau kepada seluruh orang tua selalu mengawasi dan membimbing anak sehingga tidak terjerumus ke hal-hal negatif yang dapat merusak masa depan anak,” tandasnya.(rd)