Polisi Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Jaksa Penuntut Umum

- Penulis

Minggu, 12 Januari 2025 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Kepolisian Resor Keerom satuan sat reskrim melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana kepada Kejaksaan negeri jayapura. Sabtu (11/01/2025)

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 11 / XI / 2024 / SPKT / POLRES KEEROM / POLDA PAPUA, tanggal 07 November 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.DIK / 92. a / XI / 2024 / Reskrim, tanggal 11 November 2024, Surat Perintah Tugas : SP.GAS / 92.b / XI /2024 / Reskrim, tanggal 11 November 2024, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya penyidikan Nomor : SPDP / 74.a / XI / 2024 / Reskrim, tanggal 14 November 2024.

Baca Juga :  Anggota Polres Asmat Gugur Dalam Tugas Saat Respon Laporan Warga

Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H. menyampaikan bahwa telah di laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kantor Kejaksaan Negeri Jayapura dan telah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum MOHAMMAD ARIFIN, S.H dan di nyatakan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P21).

“Tersangka dan barang bukti kasus perkara tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama dan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dan 406 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana, kami serahkan kepada kejaksaan negeri jayapura dan dilanjutkan dengan penelitian oleh jaksa penuntut umum dan juga berkas dinyatakan lengkap,” kata kasat reskrim

Baca Juga :  Ops Sikat Cartenz II-2025, Polresta Jayapura Kota Berhasil Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Abepura dan RS Dian Harapan

Tersangka yang diserahkan ke jpu berinisial BSRK dan YT, saat ini YT sudah menjadi tahanan Jaksa dan BSRK masih diamankan dirumah tahanan negara polress keerom.(rd)

Berita Terkait

Polres Jayapura Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Dua Motor Hasil Kejahatan Disita
Respon Cepat Polisi, Tim Resmob Numbay Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Curanmor di Wilayah Abepura
Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026, Tim URC Resmob Polda Papua Berhasil Tangkap DPO Kasus Curas di Jayapura Selatan
Tim URC Jatanras Polda Papua Ungkap Kasus Curanmor dan Curat, Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti
Hari Ke-3 Ops Sikat Cartenz 2026, Polda Papua dan Jajaran Ungkap Kasus Curat serta Dugaan Penadahan Kendaraan Bermotor
Ditreskrimum Polda Papua Bentuk Tim URC, Perkuat Patroli Mobile dan Penanganan Kejahatan 3C di Seluruh Wilayah Papua
Tim Unit Reaksi Cepat Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Ungkap Kasus Curas di Dok II, Dua Pelaku Ditangkap
Antisipasi Kejahatan 3C, Tim URC Jatanras Polda Papua Tangkap Pelaku Curanmor dan Kembalikan Motor Milik Korban
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 06:16 WIB

Polres Jayapura Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Dua Motor Hasil Kejahatan Disita

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:28 WIB

Respon Cepat Polisi, Tim Resmob Numbay Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Curanmor di Wilayah Abepura

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:13 WIB

Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026, Tim URC Resmob Polda Papua Berhasil Tangkap DPO Kasus Curas di Jayapura Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:21 WIB

Tim URC Jatanras Polda Papua Ungkap Kasus Curanmor dan Curat, Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:11 WIB

Hari Ke-3 Ops Sikat Cartenz 2026, Polda Papua dan Jajaran Ungkap Kasus Curat serta Dugaan Penadahan Kendaraan Bermotor

Berita Terbaru