Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pembunuhan ART yang Ditemukan dalam Mobil Innova di Pasir Putih

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manokwari – Polresta Manokwari resmi mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Indri (60), yang jasadnya ditemukan di dalam mobil Toyota Innova saat akan dimakamkan di TPU Pasir Putih. Kasus ini mencuat setelah penggali kubur melaporkan adanya kejanggalan dalam proses pemakaman pada Rabu (26/11/2025).

Press release dipimpin Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas IPDA Kiesmanto, S.H., Wakasat Reskrim IPDA Syarif Maruapey, Kanit Pidum IPDA Eron Wanma, dan Katim Tekab Bripka Joni E. Sada.

Dalam keterangannya, Kapolresta menjelaskan bahwa perbuatan para pelaku masuk dalam kategori pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Budi Christian Gosyanto (54) pemilik Wisma Gaya Baru Wosi, Luciana Lawrence (59) istri, Febryan Alfonsius Gosyanto (29) anak

Ketiganya diduga melakukan pembunuhan terhadap korban yang telah bekerja sebagai ART di wisma tersebut.

Baca Juga :  Ibu Rumah Tangga Tewas Dianiaya OTK di Mamberamo Tengah, Diduga Upaya Pemerkosaan

Kronologi Kematian Korban Kasus terungkap ketika jenazah korban dibawa menggunakan mobil Innova untuk dimakamkan tanpa melalui prosedur yang semestinya. Kecurigaan penggali kubur mendorong polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi kemudian memeriksa saksi kunci bernama Wati (55), rekan kerja korban. Saksi mengungkapkan bahwa pada hari kejadian, ia mendengar teriakan korban, lalu melihat tersangka Luciana memukul kepala korban menggunakan sapu ijuk hingga patah. Setelah korban jatuh, Luciana kembali melakukan tindakan kekerasan dengan menekan dada korban menggunakan bantal hingga korban tidak bernyawa.

Usai memastikan korban meninggal, keluarga tersangka membungkus jenazah dengan kain kafan dan menyimpannya di atas tempat tidur selama tiga hari sebelum dibawa ke pemakaman secara diam-diam.

Hasil Otopsi: Rusuk Patah & Kekerasan Berat
Tim Forensik Polda Papua Barat menemukan kondisi jasad yang telah mengalami pembusukan lanjut. Namun pada tubuh korban terdapat sejumlah luka akibat kekerasan benda tumpul, di antaranya:
Luka di kepala, Tanda kekurangan oksigen, Resapan darah luas di otot dinding dada, Patah pada 4 tulang iga depan kanan dan 4 tulang iga depan kiri

Baca Juga :  Dua Tukang Ojek Jadi Korban Penganiayaan di Deiyai, Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Pelaku

Forensik menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat kegagalan fungsi pernapasan akibat patahnya tulang-tulang iga yang disebabkan kekerasan benda tumpul, sehingga korban mengalami mati lemas.

Motif Pembunuhan para pelaku diduga karena kesal terhadap korban yang dianggap sudah tidak mampu bekerja dengan baik. Kekesalan tersebut kemudian berujung pada penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

Ancaman Hukuman Berat Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari, Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 354 ayat 2 KUHP (penganiayaan berat mengakibatkan kematian), Pasal 306 ayat 2 KUHP, jo Pasal 304 KUHP, Pasal 181 KUHP, Pasal 44 atau 49 UU No. 23/2004 tentang KDRT, serta Pasal 55 dan 56 KUHP (turut serta dan membantu melakukan kejahatan) Para tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, atau minimal 15 tahun penjara.(rd)

Berita Terkait

Polisi Panggil Bahar Smith Lusa
Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP
Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo
Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo
Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Dinamika Koordinasi, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Polda Papua Serahkan 7 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan Negeri Jayapura
Pelaku Pembunuhan Nakes Kiwirok Berhasil Ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz di Keerom
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 18:05 WIB

Polisi Panggil Bahar Smith Lusa

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:13 WIB

Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:49 WIB

Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:48 WIB

Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:16 WIB

Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pembunuhan ART yang Ditemukan dalam Mobil Innova di Pasir Putih

Berita Terbaru