Dua Menteri Tegaskan Penugasan Anggota Polri Aktif di Kementerian Sangat Membantu

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dua menteri Kabinet menyampaikan dukungan terhadap keberadaan anggota Polri aktif yang bertugas di kementerian. Pernyataan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan uji materi Undang-Undang Polri yang turut menyoroti penugasan aparat di luar institusi kepolisian.

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menegaskan bahwa keberadaan personel Polri aktif di lingkungan kementeriannya tidak hanya sah secara regulasi, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan bagi kelancaran kerja birokrasi dan penguatan pengawasan.

“Membantu, sangat membantu” ujar Amran di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, juga menyampaikan pandangan senada. Ia menilai kehadiran aparat penegak hukum aktif, baik polisi maupun jaksa, merupakan bagian penting dari tata kelola sektor energi yang sangat membutuhkan pengawasan ketat.

“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya bintang tiga atau komjen ya,” ujar Bahlil.

Menurut Bahlil, sinergi antara aparat penegak hukum dan jajaran teknis di ESDM mampu meningkatkan efektivitas pengawasan, terutama pada sektor-sektor strategis yang rawan pelanggaran, seperti migas dan minerba.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Bertemu PM Selandia Baru Bahas Peningkatan Kerja Sama

“Sangat, sangat membantu. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu.” katanya.

Dukungan terbuka dari kedua menteri ini menambah dinamika dalam diskursus publik mengenai penugasan anggota Polri aktif di instansi sipil. Pemerintah kini menunggu tindak lanjut dari kajian lintas kementerian pasca Putusan MK Nomor 114/PUU/XXIII/2025, yang akan menjadi pijakan dalam penyempurnaan kebijakan penugasan aparat di luar struktur Polri.(rd)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Tegaskan Sinergi untuk Lompatan Pembangunan
Presiden Prabowo dan Raja Charles III Perkuat Diplomasi Lingkungan lewat Konservasi Gajah Peusangan
Presiden Prabowo Hadiri Forum Bisnis dan Investasi serta Jamuan Santap Siang di Lancaster House
Mensesneg Tekankan Komitmen Presiden Prabowo untuk Percepatan Pembangunan IKN
Merajut Perdamaian Papua Lewat Nilai Pancasila
Presiden Prabowo: Negara Bergerak Cepat Tangani Bencana, Indonesia Bangsa yang Kuat
Presiden Prabowo Berangkatkan Kontingen Indonesia Menuju SEA Games Thailand 2025
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Ketua MPR RRT Wang Huning di Istana Merdeka
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 22:07 WIB

Presiden Prabowo Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Tegaskan Sinergi untuk Lompatan Pembangunan

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:15 WIB

Presiden Prabowo dan Raja Charles III Perkuat Diplomasi Lingkungan lewat Konservasi Gajah Peusangan

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:39 WIB

Presiden Prabowo Hadiri Forum Bisnis dan Investasi serta Jamuan Santap Siang di Lancaster House

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:34 WIB

Mensesneg Tekankan Komitmen Presiden Prabowo untuk Percepatan Pembangunan IKN

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:10 WIB

Merajut Perdamaian Papua Lewat Nilai Pancasila

Berita Terbaru