Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Pelaku Penganiayaan

- Penulis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua Barat – Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan SIK, melalui Kasat Reskrim AKP D. Raja Putra Napitupulu SIK, MM membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan di Jalan Kampung ayambori, Manokwari, Papua Barat.

Senin, (11/8).

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarakan Laporan Polisi Polresta Manokwari Nomor 690 tanggal 12 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan, terduga pelaku yang diamankan berinisial M.M, 48 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari menjelaskan, kronologis penangkapan bermula pada hari Senin (11/08/2025) sekitar pukul 11.03 WIT, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tersebut sedang berada di Kantor Satpol-PP Kabupaten Manokwari Jl. Pahlawan Kabupaten Manokwari.

Baca Juga :  Operasi Sikat Cartenz-II 2025, Polresta Jayapura Kota Kembangkan Kasus Sindikat Pencurian dan Penadahan

Berbekal informasi tersebut Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Manokwari langsung bergerak menuju Kantor Satpol-PP Kabupaten Manokwari Jl Pahlawan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dan Tim Tekab berhasil mengamankan terduga pelaku dan selanjutnya membawa pelaku ke Mapolresta Manokwari.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui melakukan penganiayaan di Jalan Kampung ayambori Distrik Manokwari Timur Kabupaten Manokwari Papua Barat.

Baca Juga :  Maraknya Pencurian Motor di Kota Kepi, Polres Mappi Polda Papua Amankan Lima Tersangka

“Pelaku M.M sudah kami amankan dan saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk melakukan penyelidikan adanya pelaku lain” ungkap Kasat Reskrim.

Pelaku M.M dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat Manokwari untuk selalu menjaga Kamtibmas dilingkungan masing-masing dan apabila melihat atau mengalami tindak pidana kejahatan agar melapor ke call center aduan 110 Polresta Manokwari” imbaunya.(rd)

Berita Terkait

Polisi Panggil Bahar Smith Lusa
Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP
Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo
Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo
Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pembunuhan ART yang Ditemukan dalam Mobil Innova di Pasir Putih
Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Dinamika Koordinasi, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Tuntaskan Tahap II Kasus Tambang Ilegal WNA Cina
Polda Papua Serahkan 7 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejaksaan Negeri Jayapura
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 18:05 WIB

Polisi Panggil Bahar Smith Lusa

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:13 WIB

Pastikan Akuntabilitas, Bid Labfor Polda Papua Uji Keaslian Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan di BNNP

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:49 WIB

Polres Sarmi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Bonggo

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:48 WIB

Polda Papua Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengungkapan Kasus Pembunuhan Guru di Yahukimo

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:16 WIB

Polresta Manokwari Ungkap Kasus Pembunuhan ART yang Ditemukan dalam Mobil Innova di Pasir Putih

Berita Terbaru