Wamena – Wakapolres Jayawijaya pimpin sidang komisi kode etik profesi Polri terhadap personel Polres Jayawijaya yang dilaksanakan di Ruang Data Polres Jayawijaya, Selasa (31/12) siang.
Terdapat 4 (empat) personel Polres Jayawijaya yang menjalani sidang kode etik karena telah melakukan pelanggaran yang dapat mencederai institusi Polri.
Wakapolres Jayawijaya Kompol I Wayan Laba, SH, MH menyatakan bahwa keempat personel Polres Jayawijaya yang menjalani sidang kode etik hari ini karena melakukan beberapa pelanggaran seperti kasus disersi dan menghilangkan senjata api organik milik Polres Jayawijaya.
“Hari ini ada empat personel yang menjalani sidang kode etik dimana diantaranya Bripda RK, Bripda BI dan Brigpol SP terkait kasus disersi atau meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari serta Aiptu AA karena melakukan pelanggaran menghilangkan senjata api inventaris Polres Jayawijaya,” ungkapnya.
Wakapolres menambahkan bahwa keempat personel tersebut telah mendapatkan kepastian hukum tetap dimana mereka telah mendapatkan hukuman baik itu Patsus, Mutasi bersifat demosi maupun PTDH sesuai dengan perbuatan yang telah mereka lakukan.
“Kami akan memberikan punishment kepada personel yang telah melakukan pelanggaran karena hal ini dapat mencorenga citra Polri di masyarakat dan setiap anggota Polri yang melakan pelanggaran pasti akan diberikan sanksi,” imbuhnya.(rd)