Ungkap Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Merauke Amankan 2 Tersangka dan Barang Bukti

- Penulis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Polres Merauke melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Merauke, IPDA Daniel Z. Rumpaidus, S.H., M.H., didampingi Kasie Humas Polres Merauke, IPDA Andre Msb, S.Kom., di ruang Media Corner Humas Polres Merauke, Rabu (20/08/25).

Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap seorang terduga berinisial R, yang diketahui merupakan pemasok sabu-sabu kepada tersangka berinisial AM dan AS.

Dari hasil penyelidikan, tersangka R telah tiga kali memasok sabu-sabu dengan total seberat 100 gram kepada AM. Pada kali ketiga, tersangka AM menyerahkan sebagian barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,8 gram kepada AS untuk dijual kepada para pengguna di Kota Merauke.

Baca Juga :  Polisi Amankan Seorang Pria Yang Kedapatan Membawa 42 Paket Narkoba Jenis Daun Ganja Kering

Hasil pengembangan lebih lanjut mengungkapkan bahwa uang hasil penjualan oleh AS sebesar Rp2.000.000 telah diserahkan kepada AM. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sembako dan diserahkan kepada R sebagai pemasok utama yang berasal dari Papua Nugini (PNG) melalui jalur laut.

“Benar, tersangka R dari hasil penjualan sabu-sabu yang dilakukan kedua tersangka telah menerima sembako, lalu kembali ke PNG dan hingga kini masih dalam pencarian,” ujar IPDA Daniel.

Sementara itu, tersangka AM dan AS berhasil ditangkap pada tanggal 24 April 2025 di sebuah rumah kos di Jalan Doremkay, Kelurahan Samkai, Kabupaten Merauke. Saat ini, keduanya telah memasuki tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke.

Baca Juga :  Polres Fakfak Bongkar Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Sita 32,4 Gram Barang Bukti

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

“Polres Merauke berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba.(rd)

Berita Terkait

Ditpolairud Polda Papua Musnahkan 14,7 Kg Ganja Milik Enam Tersangka
Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Onad Bersama Istrinya Beby Prisillia
Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Hasil Ungkap Kasus di Manokwari
Ditpolairud Polda Papua Gagalkan Penyelundupan Ganja dari PNG
Polda Papua Amankan Warga Negara PNG Kepemilikan 21 Kg Ganja
Ditresnarkoba Polda Papua Barat Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
Polres Fakfak Bongkar Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Sita 32,4 Gram Barang Bukti
Ditresnarkoba Polda Papua Ungkap Dua Kasus Narkotika di Kota Jayapura, Tiga Tersangka Diamankan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 14:17 WIB

Ditpolairud Polda Papua Musnahkan 14,7 Kg Ganja Milik Enam Tersangka

Sabtu, 1 November 2025 - 02:56 WIB

Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Onad Bersama Istrinya Beby Prisillia

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:34 WIB

Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Hasil Ungkap Kasus di Manokwari

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:17 WIB

Ditpolairud Polda Papua Gagalkan Penyelundupan Ganja dari PNG

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Polda Papua Amankan Warga Negara PNG Kepemilikan 21 Kg Ganja

Berita Terbaru

Daerah

Willem Wandik Desak Perdasus Perdamaian Papua Tengah

Selasa, 18 Nov 2025 - 19:36 WIB

Daerah

DGP-STTWPJ Gelar Festival Literasi dan Resiliensi Papua

Selasa, 18 Nov 2025 - 19:08 WIB