Kebijakan Walikota Jayapura: Langkah Terbaik Demi Kedamaian Warga

- Penulis

Sabtu, 8 November 2025 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Belakangan ini muncul penolakan dari sebagian mahasiswa terhadap kebijakan Pemerintah Kota Jayapura yang membatasi penyampaian pendapat di muka umum. Menanggapi hal tersebut, saya ingin memberikan pandangan sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap keamanan dan ketertiban di kota ini.

Saya memahami alasan para mahasiswa. Mereka berpendapat bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu benar dan tidak dapat dibantah. Namun, perlu diingat pula bahwa hak kebebasan berpendapat tidak boleh mengabaikan hak warga lainnya untuk hidup damai dan aman dalam beraktivitas sehari-hari.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Artinya, negara menjamin tidak hanya kebebasan berekspresi, tetapi juga hak setiap orang untuk merasa aman dan terlindungi dari tindakan yang mengancam ketenteraman umum.

Baca Juga :  Hari Santri Nasional, Wali Kota Ingatkan Hoaks yang Berpotensi Pecah Belah Bangsa

Kita perlu jujur mengakui bahwa setiap kali aksi demonstrasi dilakukan di Jayapura, terutama di kawasan Abepura, sering kali berakhir dengan keributan. Tidak sedikit terjadi tindakan yang berujung pada perusakan kendaraan, pencurian, hingga pelemparan toko dan rumah warga. Kejadian-kejadian seperti ini bukan baru sekali, melainkan telah berulang kali terjadi.

Pertanyaannya, apakah para mahasiswa pernah memikirkan hak masyarakat sekitar yang ingin beraktivitas dengan tenang? Apakah mereka menyadari bahwa warga yang berdagang, bekerja, atau sekadar melintas di lokasi aksi, justru menjadi korban ketidaknyamanan? Di sini letak persoalan utamanya — ketika kebebasan yang diperjuangkan justru mengganggu hak dan kebebasan orang lain.

Yang lebih disayangkan lagi, sebagian aksi bahkan ditutup dengan seruan “Papua Merdeka!” Seruan seperti ini tentu menimbulkan persepsi bahwa aksi tersebut bukan lagi murni penyampaian aspirasi, melainkan telah disusupi kepentingan politik yang bertentangan dengan semangat kebangsaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Masyarakat Papua sebenarnya sangat memahami arti kebebasan menyampaikan pendapat. Namun mereka juga paham membedakan antara aspirasi yang tulus dan tindakan yang menimbulkan keresahan. Karena itulah, sejumlah kepala kampung mewakili warga mengajukan permintaan kepada Wali Kota Jayapura untuk menertibkan kegiatan unjuk rasa agar tidak lagi meresahkan.

Baca Juga :  Pemkot Bandung Siapkan Strategi Implementasi Kebijakan Pajak dan Retribusi

Kebijakan Wali Kota Jayapura yang lahir dari aspirasi masyarakat ini adalah langkah bijak dan patut didukung. Setiap warga yang menaati aturan tentu tidak perlu khawatir, sebab kebijakan ini bukan untuk membungkam, melainkan untuk menertibkan dan menjaga kenyamanan bersama.

Pesan penting dari kebijakan ini adalah mengajak mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara bermartabat — melalui dialog, diskusi, dan jalur resmi yang lebih intelektual serta konstruktif. Dengan begitu, suara rakyat tetap tersampaikan tanpa mengorbankan kedamaian publik.

Sudah saatnya kita menyadari bahwa perubahan peradaban menuju masyarakat yang lebih tertib dan beradab dimulai dari sikap saling menghormati. Mari kita jaga kota ini agar tetap damai — damai dalam beraktivitas, dan damai dalam menyampaikan pendapat.

Kebijakan Wali Kota Jayapura adalah langkah terbaik untuk memberikan rasa aman, tenteram, dan bermartabat bagi seluruh warganya.(rd)

sumber : John Kogoya
Aktivis Papua

Berita Terkait

Sekolah Sepanjang Hari Jadi Strategi Pemkab Paniai Siapkan Generasi Unggul
Pepera 1969 dan Finalnya Integrasi Papua ke NKRI
Jelang Persib vs Persija, Wali Kota Bandung Imbau Jaga Ketertiban dan Ajak Nobar di Kecamatan
Tantangan 2025 Jadi Cerminan Pemkot Bandung Berbenah di 2026
Bandara Husein Sastranegara Comeback, Penerbangan Semarang-Bandung Resmi Mendarat
Pemkot Bandung Gerak Cepat, Rp2 Miliar Disalurkan untuk Ringankan Derita Korban Bencana di Sumatera
Hari Santri Nasional, Wali Kota Ingatkan Hoaks yang Berpotensi Pecah Belah Bangsa
Peringati Hari Santri, Farhan: Santri Adalah Penjaga Nilai dan Pembangun Peradaban
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:23 WIB

Sekolah Sepanjang Hari Jadi Strategi Pemkab Paniai Siapkan Generasi Unggul

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:00 WIB

Pepera 1969 dan Finalnya Integrasi Papua ke NKRI

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:17 WIB

Jelang Persib vs Persija, Wali Kota Bandung Imbau Jaga Ketertiban dan Ajak Nobar di Kecamatan

Senin, 5 Januari 2026 - 11:04 WIB

Tantangan 2025 Jadi Cerminan Pemkot Bandung Berbenah di 2026

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:24 WIB

Bandara Husein Sastranegara Comeback, Penerbangan Semarang-Bandung Resmi Mendarat

Berita Terbaru