Dua Pria Diamankan di Kotaraja Lantaran Miliki Narkotika Jenis Ganja

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Distrik Abepura. Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/04/2026) sekitar pukul 00.30 WIT di Jalan Furia Jalur 4, Kotaraja Distrik Abepura.


‎Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial CLR (20) dan DIS (21). Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 14 plastik bening ukuran besar dan 1 plastik kecil yang berisi ganja dengan total berat kurang lebih 200 gram, serta sejumlah barang lainnya termasuk tas dan satu unit sepeda motor.

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan tim opsnal terkait adanya aktivitas peredaran ganja di wilayah Lembah Furia Kotaraja.

‎“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri target. Saat dilakukan pemantauan, petugas melihat kedua tersangka sedang berboncengan menggunakan sepeda motor, kemudian langsung dilakukan pembuntutan hingga akhirnya diamankan di Furia Jalur 4,” ujar Kasat Resnarkoba.

‎Lebih lanjut dijelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis ganja yang dibawa oleh tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka juga mengakui masih menyimpan sisa barang bukti di rumahnya.

‎“Anggota kemudian bergerak ke rumah tersangka dan berhasil mengamankan sisa barang bukti ganja yang disaksikan oleh pihak keluarga. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

‎Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

‎Polresta Jayapura Kota mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Jayapura.(rd)

Baca Juga :  Mount Rinjani to be closed following the Lombok earthquake

Berita Terkait

Safari Subuh ke-200 di Sentani, Kabid Humas Polda Papua Dorong Sinergi dan Kebersamaan
Kabid Humas Polda Papua Hadiri Halal Bihalal Jurnalis 2026, Satukan Semangat Kebersamaan
Sat Reskrim Polres Mamberamo Tengah Cek Harga Bahan Pokok di Kios KMT Jaya
Polres Supiori Pantau Harga Bahan Pokok di Retail Modern Soalagogo
Harga Bahan Pokok di Oksibil Naik akibat Biaya Angkut Udara
Sat Reskrim Polres Keerom Pastikan Harga Sembako Tetap Stabil
Door to Door System, Upaya Polisi Jaga Stabilitas Kamtibmas di Ilugwa
Polres Waropen Lakukan Pengecekan Harga Beras di Retail Modern dan Kios di Wilayah Waropen
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 07:57 WIB

Dua Pria Diamankan di Kotaraja Lantaran Miliki Narkotika Jenis Ganja

Minggu, 12 April 2026 - 16:53 WIB

Safari Subuh ke-200 di Sentani, Kabid Humas Polda Papua Dorong Sinergi dan Kebersamaan

Minggu, 12 April 2026 - 16:52 WIB

Kabid Humas Polda Papua Hadiri Halal Bihalal Jurnalis 2026, Satukan Semangat Kebersamaan

Kamis, 9 April 2026 - 20:50 WIB

Sat Reskrim Polres Mamberamo Tengah Cek Harga Bahan Pokok di Kios KMT Jaya

Kamis, 9 April 2026 - 20:49 WIB

Polres Supiori Pantau Harga Bahan Pokok di Retail Modern Soalagogo

Berita Terbaru