2,16 Gram Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan Sat Resnarkoba Polres Fakfak

- Penulis

Senin, 7 Juli 2025 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fakfak — Kepolisian Resor Fakfak memusnahkan dua paket barang bukti narkotika jenis ganja dari dua kasus berbeda yang telah memasuki tahap penyidikan. Kedua barang bukti tersebut berasal dari dua laporan polisi terpisah, dengan dua tersangka berbeda yang kini tengah menjalani proses hukum. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Fakfak pada Senin, 7 Juli 2025, usai pelaksanaan konferensi pers.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakapolres Fakfak Kompol Henderjetha H. Yassu, S.H., didampingi Plh. Kabag Ops AKP Wisran Litiloly, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Iptu Joha Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., Kasi Humas Iptu I Putu Ajustya Sandivtha, S.H., serta Kanit Provost Aipda Rusdianto A. Saleh.

Barang bukti pertama berasal dari LP/A/3/VI/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Fakfak, dengan tersangka Y.M.S, laki-laki 29 tahun asal Kota Sorong. Ia ditangkap pada 28 Juni 2025 di Jalan Salasa Namudat, Distrik Fakfak, dengan barang bukti ganja seberat 14,5 gram. Setelah disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian persidangan masing-masing 1 gram, sebanyak 12,5 gram ganja dimusnahkan.

Sementara itu, barang bukti kedua berasal dari LP/A/4/VI/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Fakfak tanggal 28 Juni 2025 dengan tersangka K.D.T. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 1 plastik bening berisi ganja dengan berat 11,1 gram. Setelah disisihkan 2 gram (1 gram untuk uji laboratorium dan 1 gram untuk persidangan), sebanyak 9,1 gram ganja dimusnahkan.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Papua Barat Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Fakfak Qisthi Tamengrupa, S.H., bersama perwakilan dari internal Polres Fakfak. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tak bersisa.

“Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentk pertanggungjawaban hukum dan keterbukaan proses penyidikan kepada publik,” kata Iptu Joha Eko Wahyudi, Kasat Resnarkoba Polres Fakfak mewakili Kapolres Fakfak AKBP Dr. Hendriyana, S.E, M.H. Ia menegaskan bahwa jajaran Polres Fakfak terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Polres Fakfak mengimbau masyarakat agar turut serta membantu kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.(rd)

Berita Terkait

Polda Papua Barat Musnahkan 30,67 gram Narkotika jenis Sabu
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Menggagalkan Peredaran Sabu 5,3 Kg
Polda Metro Jaya Ringkus 4 Pengedar Ganja Spesialis Antar Provinsi
Polda Metro Bongkar Bandar Sabu dan Ekstasi Beromzet Ratusan Juta
Satresnarkoba Polres Merauke Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja
Sat Resnarkoba Polres Jayapura Tangkap Pelaku Kepemilikan Ganja di Parkiran Hotel Suni Sentani
Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Ungkap Jaringan Pengedar Sabu Di Kotaraja, Dua Tersangka Diamankan
Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Hasil Ungkap Kasus Ditresnarkoba
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Polda Papua Barat Musnahkan 30,67 gram Narkotika jenis Sabu

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:36 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Menggagalkan Peredaran Sabu 5,3 Kg

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:35 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus 4 Pengedar Ganja Spesialis Antar Provinsi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:47 WIB

Polda Metro Bongkar Bandar Sabu dan Ekstasi Beromzet Ratusan Juta

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:23 WIB

Satresnarkoba Polres Merauke Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja

Berita Terbaru