Menang Praperadilan Kasus Tambang Emas Andi Muh. Irhong Naeing dan WNA, Ditreskrimsus Polda Papua Tegaskan Profesionalisme

- Penulis

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon melalui tim penasihat hukum Anton Raharusun, S.H., Jems Simanjuntak, S.H., dan Yance Ponwain, S.H., dalam perkara tindak pidana pertambangan komoditas mineral logam emas yang melibatkan warga negara asing (WNA) atas nama Zhou Linhua dan kawan-kawan.

Sidang putusan praperadilan tersebut dilaksanakan pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 10.20 hingga 11.00 WIT di Pengadilan Negeri Jayapura. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan dan dihadiri oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K. M.H, Kabidkum Polda Papua Kombes Pol. Dedy Sumarsono, S.I.K., M.H., serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Papua selaku termohon.

Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa penyidik Polri memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara yang diduga dilakukan oleh Zhou Linhua dan rekan-rekannya. Dengan demikian, dalil pemohon yang diajukan melalui kuasa hukumnya dan mempersoalkan kewenangan penyidik dinyatakan tidak beralasan dan ditolak.

Baca Juga :  Program TUNAS, Kolaborasi Polda Papua dan PT ASABRI Perkuat Pencegahan Stunting di Muara Tami

Hakim juga menilai bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap para terdakwa telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan pemeriksaan terhadap alat bukti berupa keterangan saksi dan ahli, serta berkas perkara, hakim menyimpulkan bahwa penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, hakim menyatakan bahwa proses penahanan, perpanjangan penahanan, hingga penahanan lanjutan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalil pemohon terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur penahanan pun dinyatakan tidak terbukti.

Terkait keberatan pemohon mengenai pemberitahuan penahanan dan penyitaan barang bukti, hakim menyatakan bahwa penyidik telah melaksanakan kewajibannya sesuai hukum. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat ekspedisi yang menunjukkan pemberitahuan kepada keluarga terdakwa, serta pelaksanaan penyitaan yang sah secara prosedural.

Baca Juga :  Wakapolda Papua Gelar Audiensi Bersama Awak Media Lokal Kota Jayapura

Hakim juga menolak dalil pemohon mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen dan buku ekspedisi, SPDP dinyatakan telah disampaikan kepada pihak terdakwa sebagaimana mestinya.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon melalui tim penasihat hukumnya dalam perkara ini.

Selama pelaksanaan sidang, situasi berlangsung aman dan kondusif. Aparat kepolisian memastikan pengamanan berjalan dengan baik hingga sidang berakhir.

Putusan ini menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Papua dalam perkara tindak pidana pertambangan mineral logam emas tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(rd)

Berita Terkait

Dorong Prestasi Atlet, Kapolda Papua Resmikan Lapangan Tembak Bhara Daksa
Peresmian Gereja Oikumene Terang Bhara Daksa Polda Papua Perkuat Pembinaan Mental dan Spiritual Personel
Polda Papua, Pertamina, dan ESDM Bentuk Satgas Penertiban BBM Subsidi
Bidpropam Polda Papua Gelar Gaktibplin Judi Online, Pastikan Personel Bebas Pelanggaran
Sinergi Polisi dan Masyarakat, Kapolda Papua Dapat Apresiasi dari Pemerintah Distrik Sentani atas Dukungan Festival Budaya
Penutupan Bimtek SPIP dan Manajemen Risiko, Polda Papua Perkuat Kapasitas APIP yang Profesional dan Berintegritas
Bid Propam Polda Papua Gelar Gaktibplin di Polsek Muara Tami, Kedisiplinan Personel Jadi Fokus Utama
Kapolda Papua Resmikan Pura Wira Surya Loka, Perkuat Pembinaan Spiritual dan Toleransi di Lingkungan Polri
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 18:47 WIB

Dorong Prestasi Atlet, Kapolda Papua Resmikan Lapangan Tembak Bhara Daksa

Kamis, 9 April 2026 - 17:05 WIB

Peresmian Gereja Oikumene Terang Bhara Daksa Polda Papua Perkuat Pembinaan Mental dan Spiritual Personel

Selasa, 7 April 2026 - 21:17 WIB

Polda Papua, Pertamina, dan ESDM Bentuk Satgas Penertiban BBM Subsidi

Senin, 6 April 2026 - 09:55 WIB

Bidpropam Polda Papua Gelar Gaktibplin Judi Online, Pastikan Personel Bebas Pelanggaran

Minggu, 5 April 2026 - 07:21 WIB

Sinergi Polisi dan Masyarakat, Kapolda Papua Dapat Apresiasi dari Pemerintah Distrik Sentani atas Dukungan Festival Budaya

Berita Terbaru