• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Minggu, September 28, 2025
Britanews.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Indeks
  • Mabes
  • Polda
  • Polres
  • Polsek
  • Kriminal
  • Narkoba
  • Cartenz
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
  • Indeks
  • Mabes
  • Polda
  • Polres
  • Polsek
  • Kriminal
  • Narkoba
  • Cartenz
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Mabes
  • Polda
  • Polres
  • Polsek
  • Kriminal
  • Narkoba
  • Cartenz
  • Olahraga
  • Nasional
  • Daerah
Home Kriminal

Polda Papua Barat Ungkap Tiga Kasus Narkoba dan Miras Oplosan di Manokwari

Britanews.com by Britanews.com
11 September 2025
in Kriminal
309 13
0
Polda Papua Barat Ungkap Tiga Kasus Narkoba dan Miras Oplosan di Manokwari
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Manokwari, Papua Barat – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras ilegal. Dalam waktu hampir bersamaan, polisi berhasil membongkar tiga kasus menonjol, masing-masing peredaran sabu, ganja, dan produksi miras oplosan di Manokwari.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga, S.I.K., serta PS. Kanit 1 Ditresnarkoba Polda Papua Barat Iptu Lukas Rosihol, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi pada Minggu (31/8/2025). Tersangka R (41) diamankan di Bandara Rendani Manokwari dengan barang bukti sabu seberat 61,82 gram yang disembunyikan di dalam pakaian. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 6–20 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda Rp1–10 miliar. Barang bukti tersebut diperkirakan bisa merusak sekitar 610 orang jika beredar di masyarakat.

Kasus kedua diungkap pada Jumat (5/9/2025) di Pelabuhan Manokwari. Polisi mengamankan JW (72) yang kedapatan membawa dua karung berisi ganja dengan berat total 840,82 gram. Dari hasil pengembangan, turut diamankan EA (36) yang diduga sebagai pemilik ganja. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5–20 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda Rp1–10 miliar.

BACABERITA

Sosialisasi Pemanfaatan Kayu Legal Dorong Penguatan Industri Lokal di Kabupaten Jayapura

Sosialisasi Pemanfaatan Kayu Legal Dorong Penguatan Industri Lokal di Kabupaten Jayapura

28 September 2025
Polda Papua Barat Gelar Penanaman Jagung di Lahan Kelompok Tani Margo Mulyo

Polda Papua Barat Gelar Penanaman Jagung di Lahan Kelompok Tani Margo Mulyo

28 September 2025
Sentuhan Edukasi Subsatgas Si-Ipar, Anak-anak di Distrik Elelim Belajar Menghitung dengan Ceria

Dekatkan Diri Dengan Warga, Polres Tolikara Polda Papua Laksanakan Patroli Jalan Kaki

28 September 2025
Sentuhan Edukasi Subsatgas Si-Ipar, Anak-anak di Distrik Elelim Belajar Menghitung dengan Ceria

Panen Raya Jagung Kuartal III, Polres Sarmi Polda Papua Tegaskan Komitmen Dukung Petani

28 September 2025

“Dari jumlah ganja yang disita ini, sekitar 1.680 orang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” jelas Kabid Humas.

Selain narkoba, Ditresnarkoba juga membongkar praktik pembuatan minuman keras oplosan di Perumahan Griya Kartika Weluri, Manokwari, pada Senin (8/9/2025). Dua tersangka, AAPR (25) dan MS (50), ditangkap bersama ratusan botol minuman oplosan siap edar, bahan baku, serta ribuan botol kosong berbagai merek. Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 204 KUHP ayat (1), Pasal 135 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 55 huruf (a) UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek, serta Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Kabid Humas menegaskan, pengungkapan tiga kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Papua Barat melindungi masyarakat dari ancaman narkoba dan miras ilegal.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan ini dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba maupun miras oplosan,” tegasnya.(rd)

Previous Post

Hendrik Yance Udam Imbau Relawan MARI YO Tetap Solid dan Tenang Ikuti Proses MK

Next Post

Ditlantas Polda Papua Laksanakan Program “Polantas Menyapa” Melalui Patroli Pinang Biru

Next Post
Ditlantas Polda Papua Laksanakan Program “Polantas Menyapa” Melalui Patroli Pinang Biru

Ditlantas Polda Papua Laksanakan Program “Polantas Menyapa” Melalui Patroli Pinang Biru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKUM

Berita di Media Sosial Tentang Dugaan Informasi Hoaks, Johan yang Dirugikan Memberikan Penjelasan

Berita di Media Sosial Tentang Dugaan Informasi Hoaks, Johan yang Dirugikan Memberikan Penjelasan

12 September 2025
Polda Metro Ungkap CV Pengoplos Minyakita

Polda Metro Ungkap CV Pengoplos Minyakita

21 Maret 2025
Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Penyelewengan Pupuk

Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Penyelewengan Pupuk

21 Maret 2025
Sat Polairud Polres Mimika Polda Papua Gelar Klinik Terapung, Bantu Warga Pesisir Jangkau Layanan Kesehatan

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Abepura

8 Februari 2025

NARKOBA

  • All
  • Kriminal
  • Kejahatan
Ditresnarkoba Polda Papua Barat Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

19 September 2025
Polres Fakfak Bongkar Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Sita 32,4 Gram Barang Bukti

Polres Fakfak Bongkar Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Sita 32,4 Gram Barang Bukti

11 September 2025
Ditresnarkoba Polda Papua Ungkap Dua Kasus Narkotika di Kota Jayapura, Tiga Tersangka Diamankan

Ditresnarkoba Polda Papua Ungkap Dua Kasus Narkotika di Kota Jayapura, Tiga Tersangka Diamankan

21 Agustus 2025

INFO SEHAT

Manfaat Minum Bir saat Haid, Emangnya Benar?
Kesehatan

Manfaat Minum Bir saat Haid, Emangnya Benar?

by Britanews.com
10 Agustus 2025
0

Jakarta - Menstruasi kerap memicu berbagai keluhan yang dapat mengganggu aktivitas para wanita, seperti nyeri perut, kembung, perubahan suasana hati,...

Read more
Pernah Tiba-Tiba Sesak Napas? Ini Cara Atasinya
Kesehatan

Pernah Tiba-Tiba Sesak Napas? Ini Cara Atasinya

by Britanews.com
18 Desember 2024
0

Jakarta - Pernah sesak napas tiba-tiba? Kondisi yang dalam medis dikenal dengan sebutan dyspnea ini bisa jadi tanda masalah kesehatan...

Read more

TOP NEWS

  • Alumni SIP Angkatan 50 Polda Papua Bagikan Takjil, Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat

    Alumni SIP Angkatan 50 Polda Papua Bagikan Takjil, Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat

    1040 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Kepala Distrik Oksop Ungkap Kondisi Wilayahnya Pasca Kembalinya Para Pengungsi

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal : Sosok Polisi Humanis dan Berintegritas

    1602 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Polda Metro Ungkap Dua Penyelenggara Pesta Seks

    2037 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Berita di Media Sosial Tentang Dugaan Informasi Hoaks, Johan yang Dirugikan Memberikan Penjelasan

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257

Media Group

Britanews.com

PT. Media Mitra Kita | SK. Kementrian Hukum Nomor : AHU-011504.Ah.01.30. Tahun 2025 Redaksi : Jl. Mawar No.61. Kapuk, Jakarta Barat, Hp : 081211350567

  • Berita
  • Sorotan
  • Hukum
  • Opinion

Copyright @ 2024 - Britanews.com

No Result
View All Result
  • Britanews.com
    • Britanews.com
    • Britanews.com
  • News
  • Opinion

Copyright @ 2024 - Britanews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In