Wamena – Kepolisian Resor Jayawijaya melaksanakan razia terhadap tempat yang dijadikan sebagai produksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) di Jalan SD Percobaan Wamena, Jumat (27/12) malam.
Dari razia tersebut Polres Jayawijaya berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah jerigen @20 ltr berisikan CT, 2 Drum Ballo, 2 ember ballo, 4 buah dandang dan 3 kompor untuk alat memasak minuman keras.
Kapolres Jayawijaya melalui Plt. Kasi Humas Ipda M. Suryanto menyatakan bahwa pelaku pemilik minuman keras tersebut diketahui berinisial LP (32) dimana saat ini yang bersangkutan sedang berada diluar daerah.
“Untuk barang bukti sudah kita amankan di Polres guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, dimana untuk pemilik Miras kita masih lakukan pengejaran karena yang bersangkutan berada di luar daerah,” ungkapnya.
Jelang sambut tahun baru ini Polres Jayawijaya akan terus melaksanakan razia tempat-tempat produksi miras dengan harapan perayaan sambut tahun baru dapat berjalan dengan aman sesuai harapan masyarakat, imbuhnya.
Ia menambahkan ada beberapa saksi telah dimintai keterangan terkait penangkapan ini, hal ini sebagai langkah awal untuk dilakukan proses hukum bagi pelaku penjual maupun pembuat Miras.(rd)