Satgas Pangan Polda Papua Lakukan Pemantauan Dugaan Peredaran Beras Oplosan di Kabupaten Jayapura

- Penulis

Senin, 28 Juli 2025 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Dalam rangka menjaga kualitas dan keamanan pangan di wilayah Papua, Satgas Pangan Polda Papua melaksanakan kegiatan pengecekan dan pemantauan terhadap dugaan peredaran beras oplosan di wilayah Kabupaten Jayapura, Senin (28/07/25).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Papua, Kompol Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.I.K. bersama tim, dengan menyasar dua titik utama yaitu Pasar Baru Sentani dan Pasar Lama Sentani.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah kios yang memperdagangkan beras. Pemeriksaan dilakukan terhadap kondisi fisik beras maupun karung kemasan untuk memastikan apakah beras yang dijual merupakan beras oplosan atau telah sesuai dengan standar mutu yang dipersyaratkan.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-79, Polres Boven Digoel Laksanakan Aksi Donor Darah Kemanusiaan

Dalam Keterangannya, Kasatgas pangan daerah papua diwakili Kasubdit 1 Indagsi Komang Yustrio wirahadi Kusuma, S.I.K. menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respons atas adanya dugaan peredaran beras oplosan di wilayah Jayapura.

“Hari ini saya bersama tim melakukan pengecekan dan pemantauan terhadap dugaan peredaran beras oplosan yang tidak sesuai mutu,” ujarnya.

Dari hasil pengecekan sementara, belum ditemukan adanya indikasi kuat bahwa beras yang dijual merupakan beras oplosan. Kompol Komang menegaskan bahwa beras yang beredar saat ini masih sesuai dengan mutu dan label kemasan yang berlaku. Namun demikian, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan tidak segan melakukan penindakan jika ke depan ditemukan adanya pelanggaran.

Baca Juga :  Sambangi Warga Binaan, Kasat Binmas Sampaikan Pesan Kamtibmas

Sebagai bentuk pencegahan, pihaknya juga mengimbau kepada para pedagang agar tidak memperdagangkan beras yang tidak sesuai mutu atau memalsukan label kemasan, karena hal tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan dapat dikenakan sanksi hukum.(rd)

Berita Terkait

Polres Biak Numfor dan Jibom Polda Papua Laksanakan Disposal Bom Aktif Peninggalan Perang Dunia II yang Diserahkan Warga
Hadir di Tengah Masyarakat, Regu Siaga II Polres Tolikara Gelar Patroli Dialogis
Polres Boven Digoel Berikan Pelayanan dan Pendampingan kepada Warga Pengungsi Distrik Manggelum
Polres Boven Digoel Berikan Pelayanan dan Pendampingan kepada Warga Pengungsi Distrik Manggelum
Polres Mappi Resmi Gulirkan Bhayangkara Cup 2026, Wadah Pembinaan Atlet Muda dan Pererat Persatuan
Hadir di Tengah Duka, Polres Biak Numfor Berikan Trauma Healing bagi Warga Terdampak Ledakan Kompleks Ikan Biak
Patroli KRYD Polres Mamberamo Tengah Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kobakma
Kapolres Biak Beberkan Perkembangan Pasca Ledakan Diduga Bom Perang Dunia II, Tiga Korban Belum Ditemukan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:13 WIB

Polres Biak Numfor dan Jibom Polda Papua Laksanakan Disposal Bom Aktif Peninggalan Perang Dunia II yang Diserahkan Warga

Senin, 8 Juni 2026 - 06:14 WIB

Hadir di Tengah Masyarakat, Regu Siaga II Polres Tolikara Gelar Patroli Dialogis

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:24 WIB

Polres Boven Digoel Berikan Pelayanan dan Pendampingan kepada Warga Pengungsi Distrik Manggelum

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:13 WIB

Polres Boven Digoel Berikan Pelayanan dan Pendampingan kepada Warga Pengungsi Distrik Manggelum

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:12 WIB

Polres Mappi Resmi Gulirkan Bhayangkara Cup 2026, Wadah Pembinaan Atlet Muda dan Pererat Persatuan

Berita Terbaru