Satgas Pangan Polda Papua Lakukan Pemantauan Dugaan Peredaran Beras Oplosan di Kabupaten Jayapura

- Penulis

Senin, 28 Juli 2025 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Dalam rangka menjaga kualitas dan keamanan pangan di wilayah Papua, Satgas Pangan Polda Papua melaksanakan kegiatan pengecekan dan pemantauan terhadap dugaan peredaran beras oplosan di wilayah Kabupaten Jayapura, Senin (28/07/25).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Papua, Kompol Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.I.K. bersama tim, dengan menyasar dua titik utama yaitu Pasar Baru Sentani dan Pasar Lama Sentani.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah kios yang memperdagangkan beras. Pemeriksaan dilakukan terhadap kondisi fisik beras maupun karung kemasan untuk memastikan apakah beras yang dijual merupakan beras oplosan atau telah sesuai dengan standar mutu yang dipersyaratkan.

Dalam Keterangannya, Kasatgas pangan daerah papua diwakili Kasubdit 1 Indagsi Komang Yustrio wirahadi Kusuma, S.I.K. menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respons atas adanya dugaan peredaran beras oplosan di wilayah Jayapura.

“Hari ini saya bersama tim melakukan pengecekan dan pemantauan terhadap dugaan peredaran beras oplosan yang tidak sesuai mutu,” ujarnya.

Dari hasil pengecekan sementara, belum ditemukan adanya indikasi kuat bahwa beras yang dijual merupakan beras oplosan. Kompol Komang menegaskan bahwa beras yang beredar saat ini masih sesuai dengan mutu dan label kemasan yang berlaku. Namun demikian, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan tidak segan melakukan penindakan jika ke depan ditemukan adanya pelanggaran.

Baca Juga :  Pelaksanaan apel gelar Pasukan dalam rangka operasi Lilin Cartenz 2024

Sebagai bentuk pencegahan, pihaknya juga mengimbau kepada para pedagang agar tidak memperdagangkan beras yang tidak sesuai mutu atau memalsukan label kemasan, karena hal tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan dapat dikenakan sanksi hukum.(rd)

Berita Terkait

Subsatgas Matoa ORC-2026 Polresta Jayapura Kota Gandeng Influencer Milenial
Satgas Saber Polres Supiori Cek Harga Pangan di Pasar dan Ritel Modern
Satreskrim Polres Keerom Lakukan Monitoring Harga Bahan Pokok
Satgas Saber Lakukan Pengecekan Harga Bahan Pokok di Pasar Sentral Kobakma
Satgasda Papua Pantau Harga Bahan Pokok di Oksibil, Biaya Transportasi Udara Picu Kenaikan Harga
Momen Berburu Takjil ,Polresta Manokwari Lakukan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas
Satgas Saber Polres Pegunungan Bintang Cek Harga Sembako, Temukan Minyak Kita Dijual di Atas HET
Patroli Rutin dan Respons Cepat 110, Komitmen Polres Fakfak Jaga Kamtibmas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:20 WIB

Subsatgas Matoa ORC-2026 Polresta Jayapura Kota Gandeng Influencer Milenial

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:19 WIB

Satgas Saber Polres Supiori Cek Harga Pangan di Pasar dan Ritel Modern

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:18 WIB

Satreskrim Polres Keerom Lakukan Monitoring Harga Bahan Pokok

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:17 WIB

Satgas Saber Lakukan Pengecekan Harga Bahan Pokok di Pasar Sentral Kobakma

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:16 WIB

Satgasda Papua Pantau Harga Bahan Pokok di Oksibil, Biaya Transportasi Udara Picu Kenaikan Harga

Berita Terbaru