Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Oleh Satresnarkoba Polres Fakfak

- Penulis

Senin, 7 Juli 2025 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fakfak, 7 Juli 2025 – Polres Fakfak melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Fakfak. Bertempat di Mapolres Fakfak, telah dilaksanakan press conference terkait hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika jenis Ganja yang terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Fakfak Kompol Henderjetha H. Yassu, S.H. didampingi oleh Plh. Kabag Ops AKP Wisran Litiloly, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Iptu Joha Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., Kasi Humas Iptu I Putu Ajustya Sandivtha, S.H., dan Kanit Provost Aipda Rusdianto A. Saleh.

*Dua Tersangka, Barang Bukti Ganja Kering*

Dalam keterangannya, Wakapolres Fakfak menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka YMS (Yan Musa Sawen), laki-laki 29 tahun, yang diamankan di kawasan Pelabuhan Laut Fakfak sekitar pukul 11.00 WIT. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa 1 plastik bening berisi ganja kering seberat 14,5 gram dan 1 buah celana pendek warna hitam.

Baca Juga :  Kepolisian Resor Teluk Bintuni, Humas Polres Teluk Bintuni

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 14.00 WIT, tim kembali mengamankan tersangka kedua, yakni KDT (Kurdias Domini Tigtigweria), pria 23 tahun, yang dicurigai membawa barang haram di lokasi yang sama. Dalam pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik bening berisi ganja kering seberat 11,1 gram, 1 handphone Vivo Y01, 2 bungkus karton berisi miras jenis Cap Tikus, dan 1 plastik minuman miras jenis Cap Tikus.

Hasil pemeriksaan urin terhadap kedua tersangka menunjukkan negatif (-) dari kandungan narkotika, namun keduanya tetap diproses hukum berdasarkan barang bukti yang ditemukan.

*Penindakan Tegas Terhadap Penyalahgunaan Narkotika*

Kasat Resnarkoba Iptu Joha Eko Wahyudi menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 Miliar.

Baca Juga :  Personel Polres Sarmi Bersama Polsek Sarmi Kota Laksanakan Pengamanan Perayaan HUT ke-23 Kabupaten Sarmi

“Ini merupakan bentuk respons cepat kami terhadap informasi masyarakat serta bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan angka peredaran narkotika di Fakfak,” ujar Iptu Johan.

*Imbauan kepada Masyarakat*

Menutup kegiatan, Waka Polres Fakfak Kompol Henderjetha H. Yassu, S.H mengimbau masyarakat Fakfak untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan Fakfak yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba,” tegasnya.(rd)

Berita Terkait

Polres Biak Numfor dan Jibom Polda Papua Laksanakan Disposal Bom Aktif Peninggalan Perang Dunia II yang Diserahkan Warga
Hadir di Tengah Masyarakat, Regu Siaga II Polres Tolikara Gelar Patroli Dialogis
Polres Boven Digoel Berikan Pelayanan dan Pendampingan kepada Warga Pengungsi Distrik Manggelum
Polres Boven Digoel Berikan Pelayanan dan Pendampingan kepada Warga Pengungsi Distrik Manggelum
Polres Mappi Resmi Gulirkan Bhayangkara Cup 2026, Wadah Pembinaan Atlet Muda dan Pererat Persatuan
Hadir di Tengah Duka, Polres Biak Numfor Berikan Trauma Healing bagi Warga Terdampak Ledakan Kompleks Ikan Biak
Patroli KRYD Polres Mamberamo Tengah Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kobakma
Kapolres Biak Beberkan Perkembangan Pasca Ledakan Diduga Bom Perang Dunia II, Tiga Korban Belum Ditemukan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:13 WIB

Polres Biak Numfor dan Jibom Polda Papua Laksanakan Disposal Bom Aktif Peninggalan Perang Dunia II yang Diserahkan Warga

Senin, 8 Juni 2026 - 06:14 WIB

Hadir di Tengah Masyarakat, Regu Siaga II Polres Tolikara Gelar Patroli Dialogis

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:24 WIB

Polres Boven Digoel Berikan Pelayanan dan Pendampingan kepada Warga Pengungsi Distrik Manggelum

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:13 WIB

Polres Boven Digoel Berikan Pelayanan dan Pendampingan kepada Warga Pengungsi Distrik Manggelum

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:12 WIB

Polres Mappi Resmi Gulirkan Bhayangkara Cup 2026, Wadah Pembinaan Atlet Muda dan Pererat Persatuan

Berita Terbaru