Polres Waropen Polda Papua Selesaikan Kasus Pencurian Material Bangunan melalui Restorative Justice

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Satuan Reskrim Polres Waropen berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian material bangunan melalui pendekatan Restorative Justice sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang dilaksanakan di Ruang Gelar Perkara Wira Satya Adhipradana, Selasa (19/08/2025).

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/81/VIII/2025/SPKT/Polres Waropen/Polda Papua terkait tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIT di Kampung Urfas I, Distrik Urfas, Kabupaten Waropen.

Penyelesaian perkara ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Ipda. I Made Budi Dumariawan, S.H., dan dihadiri pihak korban, pelaku, saksi-saksi, perwakilan Dewan Adat, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Polres Tolikara Gelar Patroli Pagi Ciptakan Rasa Aman di Masyarakat

Dalam forum mediasi tersebut, para pelaku, yaitu Sdr. PM (34 tahun) dan Sdr. JW (15 tahun), menyatakan permintaan maaf secara terbuka kepada korban Sdri. AS, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Para pelaku juga bersedia memberikan ganti rugi kepada korban sebesar Rp. 11.520.000,- sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Korban pun menerima permintaan maaf dan ganti rugi tersebut, serta sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke proses persidangan. Kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari siapapun.

Baca Juga :  Sat Polairud Polres Mimika Polda Papua Bagikan Pakaian Layak Pakai kepada Masyarakat

Ipda. I Made Budi juga menyampaikan bahwa penyelesaian kasus melalui Restorative Justice ini merupakan langkah humanis Polri khususnya di Polres Waropen dalam menegakkan hukum, dengan mengutamakan keadilan dan kesepakatan bersama antara pihak korban dan pelaku.

“Melalui Restorative Justice ini, kita tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengembalikan hubungan baik dalam masyarakat, serta memberi kesempatan pelaku untuk memperbaiki diri.” tandasnya.(rd)

Berita Terkait

Polres Mappi Bongkar Produksi Miras Ilegal Saat Patroli KRYD di Sobaa dan Dagimon 
Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Edukasi Pelajar SMK Negeri 3 tentang Bahaya Narkoba dan Miras 
Patroli Malam Polres Tolikara Hadirkan Rasa Aman, Kota Karubaga Tetap Kondusif 
Pastikan Keamanan Tetap Terjaga, Kapolres Mamberamo Tengah Cek Pos Pengamanan di Kobakma 
Optimalkan Tata Kelola Organisasi, Itwasda Polda Papua Laksanakan Audit Kinerja di Polres Asmat
Satlantas Polres Jayapura Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polsanak di Sentani
Tanamkan Kedisiplinan Dalam Berkendara, Sat Lantas Polresta Laksanakan Giat Hunting
Sat Polairud Polres Waropen Berikan Pengamanan dan Bantuan Penumpang KM Dorolonda di Perairan Pidemani
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 10:38 WIB

Polres Mappi Bongkar Produksi Miras Ilegal Saat Patroli KRYD di Sobaa dan Dagimon 

Kamis, 30 April 2026 - 10:37 WIB

Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Edukasi Pelajar SMK Negeri 3 tentang Bahaya Narkoba dan Miras 

Senin, 27 April 2026 - 09:38 WIB

Patroli Malam Polres Tolikara Hadirkan Rasa Aman, Kota Karubaga Tetap Kondusif 

Senin, 27 April 2026 - 09:36 WIB

Pastikan Keamanan Tetap Terjaga, Kapolres Mamberamo Tengah Cek Pos Pengamanan di Kobakma 

Sabtu, 25 April 2026 - 07:48 WIB

Optimalkan Tata Kelola Organisasi, Itwasda Polda Papua Laksanakan Audit Kinerja di Polres Asmat

Berita Terbaru

Daerah

Ketua LMA Lanny Jaya Serukan Kedamaian dan Persatuan

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:39 WIB