Polres Waropen Polda Papua Selesaikan Kasus Pencurian Material Bangunan melalui Restorative Justice

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Satuan Reskrim Polres Waropen berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian material bangunan melalui pendekatan Restorative Justice sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang dilaksanakan di Ruang Gelar Perkara Wira Satya Adhipradana, Selasa (19/08/2025).

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/81/VIII/2025/SPKT/Polres Waropen/Polda Papua terkait tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIT di Kampung Urfas I, Distrik Urfas, Kabupaten Waropen.

Penyelesaian perkara ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Ipda. I Made Budi Dumariawan, S.H., dan dihadiri pihak korban, pelaku, saksi-saksi, perwakilan Dewan Adat, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah.

Dalam forum mediasi tersebut, para pelaku, yaitu Sdr. PM (34 tahun) dan Sdr. JW (15 tahun), menyatakan permintaan maaf secara terbuka kepada korban Sdri. AS, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Para pelaku juga bersedia memberikan ganti rugi kepada korban sebesar Rp. 11.520.000,- sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Korban pun menerima permintaan maaf dan ganti rugi tersebut, serta sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke proses persidangan. Kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari siapapun.

Baca Juga :  Polri Hadir di Lingkungan Pendidikan, Binmas Polres Mamberamo Tengah Kunjungi SD YPPGI Kobakma

Ipda. I Made Budi juga menyampaikan bahwa penyelesaian kasus melalui Restorative Justice ini merupakan langkah humanis Polri khususnya di Polres Waropen dalam menegakkan hukum, dengan mengutamakan keadilan dan kesepakatan bersama antara pihak korban dan pelaku.

“Melalui Restorative Justice ini, kita tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengembalikan hubungan baik dalam masyarakat, serta memberi kesempatan pelaku untuk memperbaiki diri.” tandasnya.(rd)

Berita Terkait

48 Personel Amankan Malam Pertama Tarawih, Semangat “Satu Tungku Tiga Batu” Nyata di Fakfak
Polres Kaimana Sebar Personil Amankan Shalat Tarawih di Masjid-Masjid di Kabupaten Kaimana
Polres Mamberamo Tengah Tingkatkan Pengawasan Jalur Wamena–Kobakma Demi Keamanan Jelang Imlek
Kasat Binmas Polres Tolikara Hadiri Pertemuan Pengurus Takmir dan Majelis Taklim, Perkuat Sinergi Jelang Ramadhan
Polri Hadir di Saat Duka, Sat Binmas Polres Tolikara Berikan Dukungan Moral dan Bantuan kepada Warga Berduka
Polres Fakfak Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Seksual terhadap Anak
Polres Tolikara dan Dinsos Salurkan Bantuan Sembako bagi Korban Kebakaran di Karubaga
Jaga Kamtibmas, Polres Mamberamo Tengah Patroli Pasar Sentral Kobakma
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:26 WIB

48 Personel Amankan Malam Pertama Tarawih, Semangat “Satu Tungku Tiga Batu” Nyata di Fakfak

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:05 WIB

Polres Kaimana Sebar Personil Amankan Shalat Tarawih di Masjid-Masjid di Kabupaten Kaimana

Selasa, 17 Februari 2026 - 07:41 WIB

Polres Mamberamo Tengah Tingkatkan Pengawasan Jalur Wamena–Kobakma Demi Keamanan Jelang Imlek

Selasa, 17 Februari 2026 - 07:40 WIB

Kasat Binmas Polres Tolikara Hadiri Pertemuan Pengurus Takmir dan Majelis Taklim, Perkuat Sinergi Jelang Ramadhan

Senin, 16 Februari 2026 - 13:53 WIB

Polri Hadir di Saat Duka, Sat Binmas Polres Tolikara Berikan Dukungan Moral dan Bantuan kepada Warga Berduka

Berita Terbaru