Polres Waropen Polda Papua Selesaikan Kasus Pencurian Material Bangunan melalui Restorative Justice

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Satuan Reskrim Polres Waropen berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian material bangunan melalui pendekatan Restorative Justice sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang dilaksanakan di Ruang Gelar Perkara Wira Satya Adhipradana, Selasa (19/08/2025).

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/81/VIII/2025/SPKT/Polres Waropen/Polda Papua terkait tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIT di Kampung Urfas I, Distrik Urfas, Kabupaten Waropen.

Penyelesaian perkara ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Ipda. I Made Budi Dumariawan, S.H., dan dihadiri pihak korban, pelaku, saksi-saksi, perwakilan Dewan Adat, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Polairud Polres Merauke Gelar Jumat Berkah, Bagikan Tali Asih kepada Masyarakat di Kali Maro

Dalam forum mediasi tersebut, para pelaku, yaitu Sdr. PM (34 tahun) dan Sdr. JW (15 tahun), menyatakan permintaan maaf secara terbuka kepada korban Sdri. AS, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Para pelaku juga bersedia memberikan ganti rugi kepada korban sebesar Rp. 11.520.000,- sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Korban pun menerima permintaan maaf dan ganti rugi tersebut, serta sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke proses persidangan. Kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari siapapun.

Baca Juga :  Polres Fakfak Berhasil Fasilitasi Pembukaan Pemalangan Pipa Air Dan Amankan Situasi

Ipda. I Made Budi juga menyampaikan bahwa penyelesaian kasus melalui Restorative Justice ini merupakan langkah humanis Polri khususnya di Polres Waropen dalam menegakkan hukum, dengan mengutamakan keadilan dan kesepakatan bersama antara pihak korban dan pelaku.

“Melalui Restorative Justice ini, kita tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengembalikan hubungan baik dalam masyarakat, serta memberi kesempatan pelaku untuk memperbaiki diri.” tandasnya.(rd)

Berita Terkait

Senyum, Sapa, Salam: Regu Siaga I Polres Tolikara Hadir Jaga Kamtibmas di Kota Karubaga
Sat Binmas Polres Tolikara Sambangi Pangkalan Ojek di Desa Ampera, Perkuat Kemitraan dan Keselamatan Berkendara
Kabid Humas : Situasi Wamena Berangsur Kondusif, Aktivitas Masyarakat Mulai Kembali Normal
Polres Boven Digoel Edukasi Peserta Perjusami KKRI tentang Bahaya dan Pencegahan Narkoba
Polres Mamberamo Tengah Intensifkan Patroli Dialogis untuk Jaga Stabilitas Kamtibmas di Kobakma
Wakili Kapolres Sarmi, Kabag Log Hadiri Perayaan HUT Pattimura ke-209 di Tafarewar Beach
Patroli dan Pengecekan Personel, Polres Mamberamo Tengah Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Patroli Malam Humanis, Regu Siaga II Polres Tolikara Perkuat Kamtibmas di Kota Karubaga
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:28 WIB

Senyum, Sapa, Salam: Regu Siaga I Polres Tolikara Hadir Jaga Kamtibmas di Kota Karubaga

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:27 WIB

Sat Binmas Polres Tolikara Sambangi Pangkalan Ojek di Desa Ampera, Perkuat Kemitraan dan Keselamatan Berkendara

Senin, 18 Mei 2026 - 12:58 WIB

Kabid Humas : Situasi Wamena Berangsur Kondusif, Aktivitas Masyarakat Mulai Kembali Normal

Senin, 18 Mei 2026 - 10:47 WIB

Polres Boven Digoel Edukasi Peserta Perjusami KKRI tentang Bahaya dan Pencegahan Narkoba

Senin, 18 Mei 2026 - 10:46 WIB

Polres Mamberamo Tengah Intensifkan Patroli Dialogis untuk Jaga Stabilitas Kamtibmas di Kobakma

Berita Terbaru