Polres Jayapura Polda Papua Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu Hasil Pengungkapan Kasus

- Penulis

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Dilakukan pemusnahan sebanyak 3.870,73 gram ganja kering dan 0,19 gram sabu, yang dilakukan oleh Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K didampingi dari Kejaksaan Negeri Jayapura, serta disaksikan langsung oleh kelima tersangka berinisial (T), (IRN), (YRW), DM dan (OP) di halaman Mapolres Jayapura, Kamis (20/03/2025).

Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika di Kabupaten Jayapura.

“Ini untuk melaksanakan putusan secara tuntas, termasuk dalam setiap penanganan kasus narkotika di satnarkoba,” Kata Kapolres Jayapura.

Ia menambahkan, kelima tersangka penyalahgunaan Narkotika, dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UUD Narkotika RI No. 35 dan pasal 112 ayat 1 UUD Narkotika RI No. 35 dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 Tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

“Dari pemusnahan ini, kemudian para tersangka dan barang bukti bakal diserahkan ke kejaksaan melaksanakan persidangan untuk menanggung jawab perbuatan mereka,” ucapnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Jayapura, AKP Bima Nugraha Putra, S.T.K, S.I.K., mengungkapkan, pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut berdasarkan pengungkapan penemuan Narkotika di Bandara Sentani, dengan masing-masing berinisial (DM) (IRN), (YRW) kemudian Pengungkapan Sabu berinisial (T) yang diamankan di Distrik Heram, Kota Jayapura, sedangkan tersangka berinisial (OP) berdasarakan pengungkapan Narkotika jenis ganja yang ditemukan di Jalan Pasir, Sentani.

Baca Juga :  2,16 Gram Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan Sat Resnarkoba Polres Fakfak

“Memang berbagai cara para pelaku melakukan peredaran Narkotika, namun kita akan berupaya semaksimal mungkin, untuk mengungkapkan peredaran narkotika yang beredar di Kabupaten Jayapura,” ujarnya.(rd)

Berita Terkait

Ditpolairud Polda Papua Musnahkan 14,7 Kg Ganja Milik Enam Tersangka
Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Onad Bersama Istrinya Beby Prisillia
Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Hasil Ungkap Kasus di Manokwari
Ditpolairud Polda Papua Gagalkan Penyelundupan Ganja dari PNG
Polda Papua Amankan Warga Negara PNG Kepemilikan 21 Kg Ganja
Ditresnarkoba Polda Papua Barat Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
Polres Fakfak Bongkar Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Sita 32,4 Gram Barang Bukti
Ditresnarkoba Polda Papua Ungkap Dua Kasus Narkotika di Kota Jayapura, Tiga Tersangka Diamankan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 14:17 WIB

Ditpolairud Polda Papua Musnahkan 14,7 Kg Ganja Milik Enam Tersangka

Sabtu, 1 November 2025 - 02:56 WIB

Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Onad Bersama Istrinya Beby Prisillia

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:34 WIB

Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Hasil Ungkap Kasus di Manokwari

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:17 WIB

Ditpolairud Polda Papua Gagalkan Penyelundupan Ganja dari PNG

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Polda Papua Amankan Warga Negara PNG Kepemilikan 21 Kg Ganja

Berita Terbaru