Polda Papua Serahkan WNA PNG kepada Imigrasi Usai Pemeriksaan Kasus Penyelundupan di Jayapura

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Menindaklanjuti hasil penindakan terhadap dugaan tindak pidana penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan sepeda motor hasil curian yang terjadi di perairan Tanjung Kayu Batu, Kota Jayapura, pada Sabtu (11/10) dini hari, Subsatgas Gakkum Direktorat Polairud Polda Papua melaporkan perkembangan terbaru dari penanganan kasus tersebut.

Pada hari Minggu (12/10), telah dilakukan penyerahan seorang warga negara asing asal Papua New Guinea (PNG) bernama Patrick Thomas (20 tahun) kepada pihak Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura.

Penyerahan tersebut dilakukan karena hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan indikasi keterlibatan langsung dalam tindak pidana penyelundupan, serta adanya kendala komunikasi akibat perbedaan bahasa, sehingga diputuskan untuk dipulangkan melalui pihak Imigrasi sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Baca Juga :  Hari Kedua Operasi Cipta Kondisi 2025: Polda Papua Kembali Gelar Patroli di Beberapa Titik Kota Jayapura

Kasubsatgas Gakkum Polair, Ipda Jarwadi, S.H., menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk koordinasi lintas instansi dalam penanganan kasus yang melibatkan warga negara asing.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan keterlibatan langsung dari WNA tersebut dalam kegiatan penyelundupan. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk proses pemulangan yang bersangkutan sesuai prosedur,” ungkap Ipda Jarwadi.

Sementara itu, warga negara Indonesia berinisial CY (59) masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Polairud Polda Papua untuk pendalaman terkait kepemilikan dan asal-usul barang bukti berupa BBM serta sepeda motor diduga hasil curian.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergi Program Ketahanan Pangan, Wakapolda Papua Gelar Audiensi Bersama Perum Bulog Kanwil Papua

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan penyelundupan lintas negara di wilayah perbatasan.

“Kami tetap berkomitmen menjaga perairan Papua dari segala bentuk kegiatan ilegal. Sinergi dengan instansi terkait, termasuk Imigrasi dan Bea Cukai, menjadi kunci dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan,” tegasnya.

Dengan adanya koordinasi yang baik antarinstansi, diharapkan pengawasan terhadap jalur perairan perbatasan semakin optimal, guna mencegah aktivitas penyelundupan serta memperkuat keamanan wilayah hukum Polda Papua.(rd)

Berita Terkait

Mulai Hari Ini, Operasi Zebra Cartenz-2025 Digelar, Berikut Target Operasinya
SPN Polda Papua Gelar Upacara Bendera Pola Pengasuhan Siswa Diktukba Polri T.A. 2025
Wakapolda Papua Pimpin Apel Pagi, Tekankan Kesiapan Operasi Jelang Natal dan Tahun Baru
Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas, Polda Papua Barat Gelar Operasi Zebra Mansinam 2025
Polda Papua Barat Gelar Syukuran HUT Brimob ke-80
Peringati HUT ke-80, Sat Brimob Polda Papua Tegaskan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat
Kapolda Papua: Brimob Tetap Jadi Garda Terdepan Menjaga Keamanan Tanah Papua
Biro SDM Polda Papua Barat Gelar Supervisi di Polres Teluk Bintuni
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 19:37 WIB

Mulai Hari Ini, Operasi Zebra Cartenz-2025 Digelar, Berikut Target Operasinya

Senin, 17 November 2025 - 11:42 WIB

Wakapolda Papua Pimpin Apel Pagi, Tekankan Kesiapan Operasi Jelang Natal dan Tahun Baru

Senin, 17 November 2025 - 10:47 WIB

Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas, Polda Papua Barat Gelar Operasi Zebra Mansinam 2025

Jumat, 14 November 2025 - 17:38 WIB

Polda Papua Barat Gelar Syukuran HUT Brimob ke-80

Jumat, 14 November 2025 - 15:41 WIB

Peringati HUT ke-80, Sat Brimob Polda Papua Tegaskan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Mabes

Polri Bentuk Tim Pokja Tindak Lanjuti Putusan MK

Senin, 17 Nov 2025 - 19:28 WIB