Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Hasil Ungkap Kasus di Manokwari

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manokwari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tersangka berinisial IR (41), warga Kelurahan Wosi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat Selasa (21/10/25)

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kompol Roy Berman Simangunsong, S.H.,S.I.K IPDA Idham Hamzah, S.E. selaku penyidik, bersama dengan Aiptu Alwi, S.Sos dan Bripda Donni Subagio, berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Nomor: SP-Musnah/57.d/X/RES.4.2/2025/Ditresnarkoba, tanggal 11 Oktober 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 4,89 gram, setelah disisihkan untuk keperluan pembuktian perkara di persidangan sebanyak 0,05 gram, dan sisanya 4,80 gram dimusnahkan dengan cara barang bukti tersebut dengan pembungkusnya dimasukan didalam mesin blender berisikan air lalu dimusnahkan dengan cara di blender dengan pembungkus hingga larut dan habis dan dibuang hingga tidak dapat digunakan kembali.

Tersangka IR diketahui merupakan seorang wiraswasta kelahiran Lempe, Pasang, 7 Mei 1984, yang diamankan pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 05.00 WIT di Jl. Pertanian Komplek Wosi Dalam, Kel. Wosi, Kab. Manokwari.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo., S.H., S.I.K., M.Kom., menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Papua Barat.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan kembali terhadap barang sitaan, sekaligus menunjukkan keseriusan kami dalam menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika,” ujar Kabid Humas.

Polda Papua Barat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.(rd)

Berita Terkait

Polda Papua Barat Musnahkan 30,67 gram Narkotika jenis Sabu
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Menggagalkan Peredaran Sabu 5,3 Kg
Polda Metro Jaya Ringkus 4 Pengedar Ganja Spesialis Antar Provinsi
Polda Metro Bongkar Bandar Sabu dan Ekstasi Beromzet Ratusan Juta
Satresnarkoba Polres Merauke Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja
Sat Resnarkoba Polres Jayapura Tangkap Pelaku Kepemilikan Ganja di Parkiran Hotel Suni Sentani
Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Ungkap Jaringan Pengedar Sabu Di Kotaraja, Dua Tersangka Diamankan
Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Hasil Ungkap Kasus Ditresnarkoba
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Polda Papua Barat Musnahkan 30,67 gram Narkotika jenis Sabu

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:36 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Menggagalkan Peredaran Sabu 5,3 Kg

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:35 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus 4 Pengedar Ganja Spesialis Antar Provinsi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:47 WIB

Polda Metro Bongkar Bandar Sabu dan Ekstasi Beromzet Ratusan Juta

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:23 WIB

Satresnarkoba Polres Merauke Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja

Berita Terbaru