Pelaku Cabul di Hamadi Pontong Dibekuk dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Penulis

Kamis, 23 Januari 2025 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota akhirnya berhasil membekuk seorang pria berinisial AM (20) warga Hamadi lantaran diduga kuat melakukan pencabulan terhadap dua anak dibawah umur masing-masing Bunga (6) dan Melati (8) di Hamadi Pontong Distrik Jayapura Selatan beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H kepada awak media mengatakan, salah satu orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 31 / I / 2025 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 11 Januari 2025.

AKP Dewa mengatakan, dalam tiga bulan terakhir kedua korban sering berkunjung ke kamar kos milik terduga pelaku selanjutnya terjalin keakraban antara pelaku dan kedua korban.

“Disaat korban bermain handphone di kamar pelaku kemudian pelaku berbaring di dekat korban lalu menggesek-gesek kemaluannya di celana bagian belakang korban,” ungkap AKP Dewa.

Lanjut kata AKP Dewa, peristiwa tersebut kemudian diketahui pihak keluarga korban, dimana kedua korban dilecehkan sebanyak enam kali dalam kurun waktu November 2024 hingga Januari 2025.

“Pelaku diketahui merupakan Cleaning Service di salah satu Kantor Besar di Kota Jayapura tersebut diketahui sempat kabur ke Makassar, namun tim opsnal kemudian mendapati bahwa AM akan kembali ke Kota Jayapura sehingga tim kemudian langsung ke bandara menangkap yang bersangkutan saat keluar dari bandara,” terang AKP Dewa.

Kasat Reskrim AKP Dewa menegaskan, kini AM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tindak pidana tersebut, dimana dalam proses hukum yang dijalaninya kini ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Jelang Sambut Tahun Baru Polres Jayawijaya Razia Tempat Produksi Minuman Keras

“AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 76 D undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002,tentang perlindungan anak Junto Pasal 81 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas AKP Dewa Ditya selaku Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota.(rd)

Berita Terkait

Jaga Kamtibmas Malam Hari, Regu II Siaga Polres Tolikara Laksanakan Patroli Rutin
Semak Belukar Terbakar Dekat Permukiman Warga, Personel Polres Mappi Bersama BPBD Bahu Membahu Padamkan Api
Polres Tolikara Hadir di Tengah Masyarakat, Patroli Rutin Jaga Keamanan Wilayah
Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Sarmi Gencarkan Patroli Malam
Polri Menunjukkan Negara Tidak Takut Menghadapi Teror di Yahukimo
Respons Cepat Polres Merauke, Satuan Samapta Kerahkan Mobil Water Canon Padamkan Kebakaran SPBU Jalan Nowari
Bhayangkari Polres Mamberamo Tengah Bersinergi dengan Puskesmas Kobakma Gelar Posyandu dan Pemeriksaan Kesehatan
Satuan Lalu Lintas Polres Waropen Rutin Gelar Patroli Blue Light, Himbau Pengendara Patuhi Aturan Berlalu Lintas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 06:59 WIB

Semak Belukar Terbakar Dekat Permukiman Warga, Personel Polres Mappi Bersama BPBD Bahu Membahu Padamkan Api

Selasa, 20 Januari 2026 - 06:58 WIB

Polres Tolikara Hadir di Tengah Masyarakat, Patroli Rutin Jaga Keamanan Wilayah

Senin, 19 Januari 2026 - 09:03 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Sarmi Gencarkan Patroli Malam

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:43 WIB

Polri Menunjukkan Negara Tidak Takut Menghadapi Teror di Yahukimo

Minggu, 18 Januari 2026 - 06:36 WIB

Respons Cepat Polres Merauke, Satuan Samapta Kerahkan Mobil Water Canon Padamkan Kebakaran SPBU Jalan Nowari

Berita Terbaru