Pelaku Cabul di Hamadi Pontong Dibekuk dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Penulis

Kamis, 23 Januari 2025 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota akhirnya berhasil membekuk seorang pria berinisial AM (20) warga Hamadi lantaran diduga kuat melakukan pencabulan terhadap dua anak dibawah umur masing-masing Bunga (6) dan Melati (8) di Hamadi Pontong Distrik Jayapura Selatan beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H kepada awak media mengatakan, salah satu orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 31 / I / 2025 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 11 Januari 2025.

AKP Dewa mengatakan, dalam tiga bulan terakhir kedua korban sering berkunjung ke kamar kos milik terduga pelaku selanjutnya terjalin keakraban antara pelaku dan kedua korban.

Baca Juga :  Polres Asmat Berikan Dukungan Moral dan Tali Asih kepada Keluarga Korban

“Disaat korban bermain handphone di kamar pelaku kemudian pelaku berbaring di dekat korban lalu menggesek-gesek kemaluannya di celana bagian belakang korban,” ungkap AKP Dewa.

Lanjut kata AKP Dewa, peristiwa tersebut kemudian diketahui pihak keluarga korban, dimana kedua korban dilecehkan sebanyak enam kali dalam kurun waktu November 2024 hingga Januari 2025.

“Pelaku diketahui merupakan Cleaning Service di salah satu Kantor Besar di Kota Jayapura tersebut diketahui sempat kabur ke Makassar, namun tim opsnal kemudian mendapati bahwa AM akan kembali ke Kota Jayapura sehingga tim kemudian langsung ke bandara menangkap yang bersangkutan saat keluar dari bandara,” terang AKP Dewa.

Kasat Reskrim AKP Dewa menegaskan, kini AM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tindak pidana tersebut, dimana dalam proses hukum yang dijalaninya kini ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Lomba Cerdas Cermat dan Pidato Antar Pelajar Meriahkan HUT RI ke-80 di Kabupaten Tolikara

“AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 76 D undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002,tentang perlindungan anak Junto Pasal 81 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas AKP Dewa Ditya selaku Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota.(rd)

Berita Terkait

Penegakan Disiplin Internal, Bidpropam Polda Papua Laksanakan Gaktibplin dan Sosialisasi di Polres Jayapura dan KP3 Udara Sentani
Sat Samapta Polres Sarmi Intensifkan Patroli di Pasar Sentral Mararena, Situasi Tetap Kondusif
Perkuat Kemampuan Komunikasi Publik, Satbrimob Polda Papua Buka Pelatihan Kehumasan Polri 2026
Polres Supiori Gelar Rikmin Awal Penerimaan Polri 2026, Junjung Transparansi dan Akuntabilitas
Rangkaian Ibadah Paskah di Kota Jayapura Berlangsung Aman dan Kondusif, Kapolresta Apresiasi Peran Masyarakat
Pawai Obor Paskah 2026 di Tolikara Berlangsung Aman dan Khidmat, Perkuat Kebersamaan Umat
Ibadah Minggu Paskah di Waropen Berlangsung Khidmat, Kapolres Waropen Pastikan Keamanan dan Kelancaran
Polres Asmat Pastikan Perayaan Malam Paskah di Kota Lumpur Berjalan Aman dan Damai
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:49 WIB

Penegakan Disiplin Internal, Bidpropam Polda Papua Laksanakan Gaktibplin dan Sosialisasi di Polres Jayapura dan KP3 Udara Sentani

Selasa, 14 April 2026 - 08:29 WIB

Sat Samapta Polres Sarmi Intensifkan Patroli di Pasar Sentral Mararena, Situasi Tetap Kondusif

Selasa, 14 April 2026 - 08:28 WIB

Perkuat Kemampuan Komunikasi Publik, Satbrimob Polda Papua Buka Pelatihan Kehumasan Polri 2026

Selasa, 7 April 2026 - 05:43 WIB

Polres Supiori Gelar Rikmin Awal Penerimaan Polri 2026, Junjung Transparansi dan Akuntabilitas

Selasa, 7 April 2026 - 05:42 WIB

Rangkaian Ibadah Paskah di Kota Jayapura Berlangsung Aman dan Kondusif, Kapolresta Apresiasi Peran Masyarakat

Berita Terbaru