Guru Besar FH UB Tekankan Pentingnya Patuhi Aturan dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

- Penulis

Kamis, 15 Mei 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Inyoman Ujjaya, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang. Namun demikian, hak tersebut tetap harus dijalankan dengan mentaati aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi ketertiban umum.

Dalam pernyataannya, Prof. Inyoman menyoroti pentingnya memahami substansi dan batasan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Undang-undang ini mengatur berbagai hal sebagai satu sistem norma yang berkaitan dengan prinsip-prinsip dalam penyampaian pendapat di muka umum,” jelasnya, Selasa (13/5).

Ia menjelaskan bahwa dalam undang-undang tersebut juga diatur secara tegas mengenai larangan-larangan dan ketentuan sanksi apabila penyampaian pendapat tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Yang harus dilakukan adalah mentaati peraturan perundang-undangan. Tidak boleh dilakukan di lingkungan Istana Kepresidenan, instalasi militer, rumah sakit, tempat ibadah, dan media publik. Juga tidak dilakukan pada hari-hari besar dan libur nasional,” terangnya.

Prof. Inyoman juga menekankan bahwa larangan tersebut bukan untuk membatasi hak, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ketertiban umum melalui pengawalan aparat kepolisian.

“Tujuannya adalah agar aparat negara bisa mendampingi, mengawal, dan menjaga ketertibannya. Karena aksi kelompok dalam penyampaian pendapat berpotensi menimbulkan arah anarkis yang justru melanggar hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Hari Pahlawan 2025, Presiden Prabowo Pimpin Ziarah Nasional dan Renungan Suci di TMPNU Kalibata

Ia mengingatkan bahwa tindakan anarkis dalam unjuk rasa atau demonstrasi dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada sanksi yang harus dikenakan bagi siapa pun yang melakukan tindakan anarkis. Dan itu menjadi bagian penting dari pemahaman terhadap UU Nomor 9 Tahun 1998,” kata Prof. Inyoman.

Ia berharap pernyataannya dapat membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat, terutama dalam menggunakan hak konstitusional secara bertanggung jawab.

“Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan ini bisa membangun kepahaman bersama tentang Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” pungkasnya.(rd)

Berita Terkait

Presiden Prabowo: Negara Bergerak Cepat Tangani Bencana, Indonesia Bangsa yang Kuat
Presiden Prabowo Berangkatkan Kontingen Indonesia Menuju SEA Games Thailand 2025
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Ketua MPR RRT Wang Huning di Istana Merdeka
Pemerintah Kirim 11 Helikopter untuk Percepatan Penanganan Bencana
Tim Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi dari Berbagai Ormas dan LSM
Tiba di Johannesburg, Wapres Gibran Disambut Menteri Energi Afrika Selatan dan Tarian Pantsula
Wapres Gibran Bawa Salam Presiden Prabowo di Indonesia–Africa CEO Forum 2025
Dua Menteri Tegaskan Penugasan Anggota Polri Aktif di Kementerian Sangat Membantu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:21 WIB

Presiden Prabowo: Negara Bergerak Cepat Tangani Bencana, Indonesia Bangsa yang Kuat

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:32 WIB

Presiden Prabowo Berangkatkan Kontingen Indonesia Menuju SEA Games Thailand 2025

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:50 WIB

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Ketua MPR RRT Wang Huning di Istana Merdeka

Sabtu, 29 November 2025 - 19:06 WIB

Pemerintah Kirim 11 Helikopter untuk Percepatan Penanganan Bencana

Rabu, 26 November 2025 - 12:06 WIB

Tim Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi dari Berbagai Ormas dan LSM

Berita Terbaru