Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Penyelewengan Pupuk

- Penulis

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka kasus penyelewengan pupuk di Jawa Timur (Jatim).

Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Samsu Arifin menyatakan, satu tersangka berinisial E. Dalam hal ini, E merupakan produsen.

“Satu sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Di Jawa Timur, di daerah Gersik. Inisialnya E. Nanti kami update selanjutnya, ini baru informasi awal karena kita sudah baru melakukan gelar penetapan tersangka,” ujar Kombes Pol. Samsu di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/25).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Richard Lee 19 Januari

Kombes Pol. Samsu menerangkan, E adalah produsen pupuk dari PT BT. Namun, E tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.

Baca Juga :  Polda Metro: 17 Ribu Member Terdaftar di Situs Pesta Seks

Lebih lanjut ia menyampaikan, E ditetapkan tersangka karena memproduksi pupuk dengan kadar yang tidak sesuai perjanjian dalam kontrak.

“Tersangka karena kandungan Nitrogen, Fosfor, Kalium (NPK)-nya tidak sesuai dengan spek yang dikerjasamakan oleh Kementerian Pertanian,” jelas Kombes Pol. Samsu.(hp/rd)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi di Jakarta Barat
Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Richard Lee 19 Januari
Bareskrim Polri Pulangkan 9 Pekerja Migran Korban TPPO dari Kamboja
Polda Metro Jaya Bongkar Klinik Aborsi Tersembunyi di Apartemen Jaktim
Sopir Mobil MBG Lalai Berujung Tabrak Siswa Karena Kurang Tidur
Bareskrim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp 3 Triliun
Berita di Media Sosial Tentang Dugaan Informasi Hoaks, Johan yang Dirugikan Memberikan Penjelasan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:03 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:58 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Curanmor Bersenpi di Jakarta Barat

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:05 WIB

Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Richard Lee 19 Januari

Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:17 WIB

Bareskrim Polri Pulangkan 9 Pekerja Migran Korban TPPO dari Kamboja

Kamis, 18 Desember 2025 - 06:49 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Klinik Aborsi Tersembunyi di Apartemen Jaktim

Berita Terbaru