Aksi Ilegal di Laut Jayapura, Polairud Amankan Pelaku Pengeboman Ikan

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 05:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Papua kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dengan mengungkap kasus tindak pidana perikanan di wilayah perairan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Kamis (31/07/25).

Kegiatan pengungkapan ini melibatkan lima personel, yakni AKP Richard Latuasan, S.H., Bripka Amusdin, S.H., Bripka Hj. Jafar Hehanussa, S.H., Brigpol Victor Pabeno, S.E., dan dua anggota Bintara remaja.

Dirpolairud Polda Papua Kombes Pol. Andi Anugrah S.I.K., melalui AKP Richard Latuasan, S.H., menyampaikan bahwa Tim Lidik Subdit Gakkum Dit Polairud berhasil mengamankan seorang pria berinisial Demetrius Atibi (56), warga Hamadi Tanjung, atas dugaan melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak rakitan atau yang dikenal dengan Dopis. Kegiatan ilegal ini dilakukan pelaku di sekitar Pulau Kura-Kura, perairan Hamadi Perikanan.

“Kami menerima informasi dari warga ,lalu langsung bergerak ke lokasi menggunakan kapal Tactical 01 untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujar AKP Richard Latuasan, S.H., selaku ketua tim pengungkapan.

Setibanya di lokasi, tim mencurigai sebuah perahu semang berwarna merah dengan corak putih dan kuning yang sesuai dengan informasi awal. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan seorang pria beserta sejumlah barang bukti hasil penangkapan ikan secara ilegal.

Baca Juga :  Polres Boven Digoel Gelar Bakti Kesehatan bagi Sopir dan Warga Jelang Hari Bhayangkara ke-79

Lebih lanjut, AKP Richard mengatakan saat diperiksa, pelaku tengah berada di perahunya bersama tiga ekor ikan jenis ekor pisau, dua senapan ikan, satu penggayung, serta satu korek api merah. Petugas juga menemukan satu serok ikan di perahu tersebut.

“Setelah kami amankan, pelaku langsung dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa benar menggunakan bahan peledak jenis Dopis untuk menangkap ikan,” jelas AKP Richard.

Menurut keterangan, pelaku juga sempat menjelaskan bahwa cara tersebut kerap digunakan karena dianggap lebih cepat dan menghasilkan banyak tangkapan. Namun petugas menegaskan bahwa metode ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu perahu semang, satu penggayung, satu serok ikan, tiga ekor ikan ekor pisau, dua senapan ikan, dan satu korek api merah. Semuanya kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Guna Menciptakan Situasi Yang Aman Dan Terhindar Dari Gangguan Kamtibmas, Polres Tolikara Laksanakan Patroli dan Razia Alat Tajam

Kegiatan penangkapan ikan dengan cara merusak seperti bom atau bahan peledak turut berkontribusi pada kondisi kerusakan terumbu karang di perairan Jayapura yang saat ini sudah mengkhawatirkan. Berdasarkan data terbaru, sekitar 50% hingga 80% terumbu karang di wilayah tersebut mengalami kerusakan. Hal ini disebabkan oleh praktik penangkapan yang tidak ramah lingkungan, pengambilan karang sebagai material bangunan, dan pembangunan pesisir yang tidak terkendali.

Kerusakan tersebut menyebabkan penurunan hasil tangkapan nelayan tradisional, sekaligus mengancam keanekaragaman hayati laut di wilayah Papua. Sebagai bentuk penanggulangan, Dit Polairud bersama instansi terkait telah melaksanakan patroli rutin, pembentukan kelompok pengawas masyarakat, serta transplantasi terumbu karang di beberapa titik kritis. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat pesisir juga terus ditingkatkan agar kesadaran kolektif terhadap perlindungan laut bisa tumbuh.

Dit Polairud Polda Papua mencatat bahwa selama dua bulan terakhir, yakni Juni dan Juli 2025, telah terjadi dua kasus serupa.

“Kami mengimbau kepada nelayan dan masyarakat pesisir agar tidak ragu melapor bila melihat aktivitas perikanan ilegal. Segera informasikan ke pos atau kantor polisi terdekat,” pungkas AKP Richard.(rd)

Berita Terkait

Polres Biak Numfor dan Jibom Polda Papua Laksanakan Disposal Bom Aktif Peninggalan Perang Dunia II yang Diserahkan Warga
Hadir di Tengah Masyarakat, Regu Siaga II Polres Tolikara Gelar Patroli Dialogis
Polres Boven Digoel Berikan Pelayanan dan Pendampingan kepada Warga Pengungsi Distrik Manggelum
Polres Boven Digoel Berikan Pelayanan dan Pendampingan kepada Warga Pengungsi Distrik Manggelum
Polres Mappi Resmi Gulirkan Bhayangkara Cup 2026, Wadah Pembinaan Atlet Muda dan Pererat Persatuan
Hadir di Tengah Duka, Polres Biak Numfor Berikan Trauma Healing bagi Warga Terdampak Ledakan Kompleks Ikan Biak
Patroli KRYD Polres Mamberamo Tengah Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kobakma
Kapolres Biak Beberkan Perkembangan Pasca Ledakan Diduga Bom Perang Dunia II, Tiga Korban Belum Ditemukan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:13 WIB

Polres Biak Numfor dan Jibom Polda Papua Laksanakan Disposal Bom Aktif Peninggalan Perang Dunia II yang Diserahkan Warga

Senin, 8 Juni 2026 - 06:14 WIB

Hadir di Tengah Masyarakat, Regu Siaga II Polres Tolikara Gelar Patroli Dialogis

Minggu, 7 Juni 2026 - 12:24 WIB

Polres Boven Digoel Berikan Pelayanan dan Pendampingan kepada Warga Pengungsi Distrik Manggelum

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:13 WIB

Polres Boven Digoel Berikan Pelayanan dan Pendampingan kepada Warga Pengungsi Distrik Manggelum

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:12 WIB

Polres Mappi Resmi Gulirkan Bhayangkara Cup 2026, Wadah Pembinaan Atlet Muda dan Pererat Persatuan

Berita Terbaru