Wamena – Polsek Bolakme mediasi kasus pembunuhan secara adat yang bertempat di Kanopi Polres Jayawijaya, Sabtu (21/12) siang.
Kasus penganiayaan suami terhadap istri yang terjadi pada tanggal 07 Desember 2024 lalu tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terkait kejadian tersebut pihak keluarga korban dan pelaku meminta kasus tersebut diselesaikan secara adat sehingga Polsek Bolakme memfasilitasi guna dilakukan mediasi agar permasalahan tersebut tidak meluas.
Kapolsek Bolakme IPDA M. Aris menyatakan bahwa permasalahan tersebut terjadi pada tanggal 07 Desember 2024 dia Kampung Taganik, Distrik Yalengga.
“Hasil mediasi antara kedua belah pihak disepakati bahwa dari pihak pelaku membayar denda sebanyak 38 ekor babi, Noken 35 buah,uang 300 juta. Namun kekurangan uang 200 juta akan di banyarkan bulan Januari 2025 dan pihak keluarga korban menerimanya,” jelasnya.(rd)