Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 17,52 Gram

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manokwari – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba melaksanakan Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Papua Barat Senin, (21/7/25.

Pemusnahan dipimpin oleh PS Kabag Wasidik AKP Basri Sanusi, S.H, Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari satu kasus, dengan total 10 kemasan plastik bening berisi narkotika jenis sabu dan berat bersih keseluruhan 17,52 gram.

Tersangka dalam kasus ini adalah Wahyu Raja Kusuma alias Wahyu, pria 24 tahun, warga Distrik Masni, Kabupaten Manokwari. Ia diamankan pada Jumat, 11 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIT di Camp Muara Wasirawi, Distrik Wasirawi, Kabupaten Manokwari, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Musnah Barang Bukti Nomor: SP-Musnah/27.d/VI/RES.4.2/2025/Ditresnarkoba.

Barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yang akan dimusnahkan terlebih dahulu dihitung jumlah keseluruhannya serta disisihkan sebagian untuk kepentingan pembuktian perkara, Selanjutnya barang bukti tersebut bersama pembungkusnya dimasukkan ke dalam mesin blender berisi air, lalu dimusnahkan dengan cara diblender hingga larut dan habis.

Kegiatan ini dilakukan secara transparan dan disaksikan langsung oleh penyidik dan penasihat umum sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum dan jaminan proses hukum yang objektif dan sah secara hukum.

Baca Juga :  Penegakan Hukum Narkotika, Polres Merauke Serahkan Dua Tersangka kepada Kejaksaan Negeri Merauke

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H.,S.I.K., M.Kom, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen kuat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Papua Barat.

“Kami tegaskan bahwa seluruh barang bukti yang telah disita tidak hanya disimpan, tetapi benar-benar dimusnahkan sesuai aturan dan secara terbuka. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sekaligus komitmen Polda Papua Barat dalam memerangi narkoba,” tegas Kabid Humas.

Polda Papua Barat akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari peredaran gelap narkotika.(rd)

Berita Terkait

Polda Papua Barat Musnahkan 30,67 gram Narkotika jenis Sabu
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Menggagalkan Peredaran Sabu 5,3 Kg
Polda Metro Jaya Ringkus 4 Pengedar Ganja Spesialis Antar Provinsi
Polda Metro Bongkar Bandar Sabu dan Ekstasi Beromzet Ratusan Juta
Satresnarkoba Polres Merauke Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja
Sat Resnarkoba Polres Jayapura Tangkap Pelaku Kepemilikan Ganja di Parkiran Hotel Suni Sentani
Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Ungkap Jaringan Pengedar Sabu Di Kotaraja, Dua Tersangka Diamankan
Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Hasil Ungkap Kasus Ditresnarkoba
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Polda Papua Barat Musnahkan 30,67 gram Narkotika jenis Sabu

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:36 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Menggagalkan Peredaran Sabu 5,3 Kg

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:35 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus 4 Pengedar Ganja Spesialis Antar Provinsi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:47 WIB

Polda Metro Bongkar Bandar Sabu dan Ekstasi Beromzet Ratusan Juta

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:23 WIB

Satresnarkoba Polres Merauke Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja

Berita Terbaru