Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Oleh Satresnarkoba Polres Fakfak

- Penulis

Senin, 7 Juli 2025 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fakfak, 7 Juli 2025 – Polres Fakfak melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Fakfak. Bertempat di Mapolres Fakfak, telah dilaksanakan press conference terkait hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika jenis Ganja yang terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Fakfak Kompol Henderjetha H. Yassu, S.H. didampingi oleh Plh. Kabag Ops AKP Wisran Litiloly, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Iptu Joha Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., Kasi Humas Iptu I Putu Ajustya Sandivtha, S.H., dan Kanit Provost Aipda Rusdianto A. Saleh.

*Dua Tersangka, Barang Bukti Ganja Kering*

Dalam keterangannya, Wakapolres Fakfak menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka YMS (Yan Musa Sawen), laki-laki 29 tahun, yang diamankan di kawasan Pelabuhan Laut Fakfak sekitar pukul 11.00 WIT. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa 1 plastik bening berisi ganja kering seberat 14,5 gram dan 1 buah celana pendek warna hitam.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas di Kabupaten Sarmi, Sat Samapta Polres Sarmi Intensifkan Patroli Rutin

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 14.00 WIT, tim kembali mengamankan tersangka kedua, yakni KDT (Kurdias Domini Tigtigweria), pria 23 tahun, yang dicurigai membawa barang haram di lokasi yang sama. Dalam pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik bening berisi ganja kering seberat 11,1 gram, 1 handphone Vivo Y01, 2 bungkus karton berisi miras jenis Cap Tikus, dan 1 plastik minuman miras jenis Cap Tikus.

Hasil pemeriksaan urin terhadap kedua tersangka menunjukkan negatif (-) dari kandungan narkotika, namun keduanya tetap diproses hukum berdasarkan barang bukti yang ditemukan.

*Penindakan Tegas Terhadap Penyalahgunaan Narkotika*

Kasat Resnarkoba Iptu Joha Eko Wahyudi menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 Miliar.

Baca Juga :  Awal Ramadhan, Satgas Pangan Polres Biak Polda Papua Pantau Harga di Pasar Tradisional

“Ini merupakan bentuk respons cepat kami terhadap informasi masyarakat serta bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan angka peredaran narkotika di Fakfak,” ujar Iptu Johan.

*Imbauan kepada Masyarakat*

Menutup kegiatan, Waka Polres Fakfak Kompol Henderjetha H. Yassu, S.H mengimbau masyarakat Fakfak untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan Fakfak yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba,” tegasnya.(rd)

Berita Terkait

Polres Supiori Gelar Rikmin Awal Penerimaan Polri 2026, Junjung Transparansi dan Akuntabilitas
Rangkaian Ibadah Paskah di Kota Jayapura Berlangsung Aman dan Kondusif, Kapolresta Apresiasi Peran Masyarakat
Pawai Obor Paskah 2026 di Tolikara Berlangsung Aman dan Khidmat, Perkuat Kebersamaan Umat
Ibadah Minggu Paskah di Waropen Berlangsung Khidmat, Kapolres Waropen Pastikan Keamanan dan Kelancaran
Polres Asmat Pastikan Perayaan Malam Paskah di Kota Lumpur Berjalan Aman dan Damai
Kebakaran Hanguskan Belasan Ruko di Jalan Irian–Trikora Wamena, Polisi Bergerak Cepat Lakukan Penanganan
Rangkaian Perayaan Paskah, Kapolresta “Toleransi dan Kebersamaan Adalah Kunci Utama Kondusifitas Kamtibmas”
Polres Tolikara Tingkatkan Patroli Rutin, Ciptakan Rasa Aman di Tengah Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 05:43 WIB

Polres Supiori Gelar Rikmin Awal Penerimaan Polri 2026, Junjung Transparansi dan Akuntabilitas

Selasa, 7 April 2026 - 05:42 WIB

Rangkaian Ibadah Paskah di Kota Jayapura Berlangsung Aman dan Kondusif, Kapolresta Apresiasi Peran Masyarakat

Senin, 6 April 2026 - 06:58 WIB

Pawai Obor Paskah 2026 di Tolikara Berlangsung Aman dan Khidmat, Perkuat Kebersamaan Umat

Senin, 6 April 2026 - 06:57 WIB

Ibadah Minggu Paskah di Waropen Berlangsung Khidmat, Kapolres Waropen Pastikan Keamanan dan Kelancaran

Minggu, 5 April 2026 - 07:22 WIB

Polres Asmat Pastikan Perayaan Malam Paskah di Kota Lumpur Berjalan Aman dan Damai

Berita Terbaru