Polres Jayapura Polda Papua Musnahkan Barang Bukti Ganja dan Sabu Hasil Pengungkapan Kasus

- Penulis

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua – Dilakukan pemusnahan sebanyak 3.870,73 gram ganja kering dan 0,19 gram sabu, yang dilakukan oleh Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K didampingi dari Kejaksaan Negeri Jayapura, serta disaksikan langsung oleh kelima tersangka berinisial (T), (IRN), (YRW), DM dan (OP) di halaman Mapolres Jayapura, Kamis (20/03/2025).

Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika di Kabupaten Jayapura.

“Ini untuk melaksanakan putusan secara tuntas, termasuk dalam setiap penanganan kasus narkotika di satnarkoba,” Kata Kapolres Jayapura.

Ia menambahkan, kelima tersangka penyalahgunaan Narkotika, dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UUD Narkotika RI No. 35 dan pasal 112 ayat 1 UUD Narkotika RI No. 35 dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 Tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

“Dari pemusnahan ini, kemudian para tersangka dan barang bukti bakal diserahkan ke kejaksaan melaksanakan persidangan untuk menanggung jawab perbuatan mereka,” ucapnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Jayapura, AKP Bima Nugraha Putra, S.T.K, S.I.K., mengungkapkan, pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut berdasarkan pengungkapan penemuan Narkotika di Bandara Sentani, dengan masing-masing berinisial (DM) (IRN), (YRW) kemudian Pengungkapan Sabu berinisial (T) yang diamankan di Distrik Heram, Kota Jayapura, sedangkan tersangka berinisial (OP) berdasarakan pengungkapan Narkotika jenis ganja yang ditemukan di Jalan Pasir, Sentani.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Papua Tangkap 3 Pelaku Peredaran Narkoba di Jayapura

“Memang berbagai cara para pelaku melakukan peredaran Narkotika, namun kita akan berupaya semaksimal mungkin, untuk mengungkapkan peredaran narkotika yang beredar di Kabupaten Jayapura,” ujarnya.(rd)

Berita Terkait

Polda Papua Barat Musnahkan 30,67 gram Narkotika jenis Sabu
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Menggagalkan Peredaran Sabu 5,3 Kg
Polda Metro Jaya Ringkus 4 Pengedar Ganja Spesialis Antar Provinsi
Polda Metro Bongkar Bandar Sabu dan Ekstasi Beromzet Ratusan Juta
Satresnarkoba Polres Merauke Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja
Sat Resnarkoba Polres Jayapura Tangkap Pelaku Kepemilikan Ganja di Parkiran Hotel Suni Sentani
Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Ungkap Jaringan Pengedar Sabu Di Kotaraja, Dua Tersangka Diamankan
Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Hasil Ungkap Kasus Ditresnarkoba
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Polda Papua Barat Musnahkan 30,67 gram Narkotika jenis Sabu

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:36 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Menggagalkan Peredaran Sabu 5,3 Kg

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:35 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus 4 Pengedar Ganja Spesialis Antar Provinsi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:47 WIB

Polda Metro Bongkar Bandar Sabu dan Ekstasi Beromzet Ratusan Juta

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:23 WIB

Satresnarkoba Polres Merauke Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja

Berita Terbaru