Quote Kabag Penum Ropenmas Dovhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si

- Penulis

Selasa, 14 Januari 2025 - 01:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Assalamu‘alaikum wr. Wb. Salam sejahtera bagi kita semua, shalom, om swastyastu, namo buddhaya, salam kebajikan, salam presisi.

Kepada seluruh masyarakat indonesia pada hari ini Senin, 13 Januari 2025, saya selaku kabag penum divhumas polri akan menyampaikan informasi terkait update hasil pelaksanaan sidang KKEP kasus DWP.

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa hingga saat ini Divpropam Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terkait dengan perkara DWP 2024 terhadap 18 terduga pelanggar, dimana 3 terduga pelanggar diputuskan PTDH dan 15 terduga pelanggar diputuskan demosi selama 5 hingga 8 tahun diluar fungsi penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai dengan komitmen polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas.

Setelah dilakukan pendalaman kembali, ditetapkan pula dua terduga pelanggar yang terlibat dalam kasus DWP ini. Hari ini kami sampaikan hasil dari pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar HK pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2025, pukul 13.00 s.d. 16.00 wib di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya Lantai 1 Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

Komisi terdiri dari :
1. Ketua Komisi AKBP Drs GUNAWAN, S.H.,M.H., Jab. Ka SPKT PMJ.
2. Anggota Komisi AKBP Dr. H. BUDI SETIADI, S.H., M.Hum., M.Sos., Jab. Kasubbidwabprof Bidpropam PMJ;
3. Anggota Komisi KOMPOL AGUS KHAERON, S.H., Jab. Kaurbinetika Subbidwabprof Bidpropam PMJ

Baca Juga :  Bareskrim Ungkap Tambang Pasir Ilegal Rugikan Negara Hingga Rp1 Miliar

Jumlah saksi sebanyak 5 (lima) orang.

Wujud perbuatan:

Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap 2 WNA Malaysia dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

Pasal yang dilanggar :

Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

PUTUSAN Sidang KKEP :

1. Sanksi etika yaitu :
a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;

b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;

c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

2. Sanksi Administratif berupa;

a. Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) tahun ditempatkan diluar fungsi penegakan hukum (Reserse);

b. Penempatan pada tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari.

Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding.

Selanjutnya hasil pelaksanaan sidang KKEP atas nama terduga pelanggar JA pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2025, pukul 09.00 s.d. 12.45 wib di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya Lantai 1 Gedung Promoter Polda Metro Jaya.

Komisi terdiri dari :
1. Ketua Komisi AKBP Drs GUNAWAN, S.H., M.H., Jab. Ka SPKT PMJ.
2. Wakil Ketua Komisi AKBP Dr. H. BUDI SETIADI, S.H., M.Hum., M.Sos., Jab. Kasubbidwabprof Bidpropam PMJ;
3. Anggota Komisi KOMPOL AGUS KHAERON, S.H., Jab. Kaurbinetika Subbidwabprof Bidpropam PMJ.

Baca Juga :  Aisyiyah Turut Meriahkan HUT Bhayangkara, Bukti Gotong-Royong Polri dan Masyarakat

Jumlah saksi sebanyak 5 (lima) orang.

Wujud perbuatan yang disangkakan :

Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap 2 WNA Malaysia dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

Pasal yang dilanggar :

Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 5 ayat (1) huruf c dan pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

PUTUSAN Sidang KKEP :

1. Sanksi etika yaitu :
a. Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;

b. Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri;

c. Kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan;

2. Sanksi Administratif berupa;

a. Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) tahun ditempatkan diluar fungsi penegakan hukum (Reserse);

b. Penempatan pada tempat khusus selama 30 (tiga puluh) hari.

Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding.

Dalam penegakan kode etik ini adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentuhya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan pada hari ini dan kita tunggu bersama update berikutnya. Berita ini dapat diakses melalui website https://portal.humas.polri.go.id/ dan https://mediahub.polri.go.id/ wassalamualaikum. Wr. Wb. Salam presisi.(rd)

Berita Terkait

Kadiv Humas Polri: Wartawan Berperan Strategis Menjaga Nilai Kebangsaan, Demokrasi, dan NKRI
Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolda Jajaran
Kakorlantas Polri Tekankan Kolaborasi Stakeholder Dalam Pengamanan Operasi Ketupat
Sespimti Dikreg 35 dan Sespimmen Dikreg 66 Resmi Dibuka, Siapkan Pemimpin Polri Berintegritas
Seleksi Ketat SMA Kemala Taruna Bhayangkara, 14.582 Pelajar Berebut 180 Kursi
Polri Lakukan Mutasi 1.086 Personel, Polwan Dipercaya Isi Jabatan Strategis Direktorat PPA dan PPO
Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025 di Lemdiklat Polri
Tim DVI Polri Berhasil Identifikasi 290 Korban di Sumatera Utara, Operasi Dilanjutkan Hingga Akhir Masa Tanggap Darurat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:28 WIB

Kadiv Humas Polri: Wartawan Berperan Strategis Menjaga Nilai Kebangsaan, Demokrasi, dan NKRI

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:28 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolda Jajaran

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:11 WIB

Kakorlantas Polri Tekankan Kolaborasi Stakeholder Dalam Pengamanan Operasi Ketupat

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:14 WIB

Sespimti Dikreg 35 dan Sespimmen Dikreg 66 Resmi Dibuka, Siapkan Pemimpin Polri Berintegritas

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:02 WIB

Seleksi Ketat SMA Kemala Taruna Bhayangkara, 14.582 Pelajar Berebut 180 Kursi

Berita Terbaru